Kitakininews.co.id -MEDAN : Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap (drop out/DO) kepada CHS, mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), setelah terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Sumatera Utara (Satgas PPK USU).
Ketua Satgas PPK USU, Dr. Meutia Nauly, S.Psi., M.Si., Psikolog, dalam siaran pers, Minggu, 3 Agustus 2026, menjelaskan laporan pertama diterima pada 19 Juli 2026. Satgas kemudian memeriksa pelapor, saksi, pendamping, pihak terkait, serta alat bukti sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025.
Hasil pemeriksaan beserta rekomendasi disampaikan kepada Rektor USU pada 22 Juli 2026. Selanjutnya, Rektor menerbitkan Keputusan Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang pemberian sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
Dalam perkara tersebut, Satgas PPK USU menerima delapan laporan terhadap CHS. Selama proses pemeriksaan, terlapor telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi seluruh panggilan sehingga pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan keterangan saksi, korban, dokumen, dan alat bukti yang tersedia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CHS terbukti melakukan berbagai bentuk kekerasan seksual, mulai dari ujaran bernuansa seksual, pelecehan verbal, pengiriman konten seksual tanpa persetujuan, bujukan melakukan aktivitas seksual, kontak fisik tanpa persetujuan, hingga pemaksaan aktivitas seksual.
Satgas PPK USU juga menemukan adanya pola tindakan berulang terhadap lebih dari satu korban yang berdampak pada rasa aman di lingkungan kampus. Kondisi tersebut diperberat dengan sikap terlapor yang dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.
Dengan berlakunya keputusan rektor, CHS resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara beserta seluruh hak dan kewajiban akademik maupun nonakademik yang melekat.
Dr. Meutia Nauly menegaskan, penjatuhan sanksi bukan akhir dari tanggung jawab universitas. USU tetap memberikan pendampingan psikologis, perlindungan, pemulihan, serta dukungan akademik kepada para korban sesuai kebutuhan masing-masing.
Selain itu, USU akan memperkuat sistem pencegahan kekerasan melalui pembentukan Tim Pencegahan Kekerasan di setiap fakultas, pengembangan Komunitas Peer Support Volunteer, serta memasukkan materi pencegahan kekerasan, pentingnya persetujuan (consent), mekanisme pelaporan, dan budaya saling menghormati dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
USU juga mengimbau masyarakat, media massa, dan pengguna media sosial agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap korban serta menghindari segala bentuk perundungan dan penghakiman terhadap korban maupun pihak yang terlibat.
Menurut Dr. Meutia Nauly, keberanian para korban melapor menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Satgas PPK USU tetap membuka layanan pengaduan, pendampingan, perlindungan, dan pemulihan bagi seluruh warga kampus.