Kitakininews.co.id -JAKARTA : Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, dan mantan Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta), Jumat, 31 Juli 2026, terkait perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp600 miliar yang melibatkan KoinWorks.
Keduanya diduga diperiksa sebagai saksi sebelum meninggalkan Gedung Kejati DKI Jakarta tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.
Sikap diam kedua petinggi AFPI itu menjadi sorotan karena perkara yang sedang ditangani penyidik berkaitan dengan salah satu perusahaan dalam ekosistem fintech pendanaan bersama (Pindar).
Entjik S. Djafar saat ini menjabat sebagai Ketua Umum AFPI. Sementara Kuseryansyah pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif AFPI pada 2019 hingga akhir 2023 serta Ketua Harian AFPI periode 2020–2023, bertepatan dengan masa kepemimpinan Adrian Gunadi.
Periode jabatan Kuseryansyah dinilai relevan karena dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif KoinWorks disebut terjadi dalam rentang 2020 hingga 2024, saat AFPI memiliki fungsi mendukung pengawasan perilaku (market conduct) dan kepatuhan anggotanya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, nama Kuseryansyah juga dikabarkan masuk dalam bursa calon Ketua Umum AFPI menggantikan Entjik S. Djafar yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2027.
Kasus KoinWorks turut memunculkan perhatian terhadap efektivitas fungsi pengawasan AFPI, khususnya dalam aspek pencegahan fraud, kepatuhan anggota, dan tata kelola industri fintech pendanaan bersama. Dalam beberapa tahun terakhir, sektor Pindar juga menghadapi berbagai persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran tata kelola, praktik penagihan yang dipersoalkan, hingga kepatuhan terhadap regulasi.
Minimnya penjelasan dari pimpinan AFPI usai pemeriksaan membuat publik menanti sikap resmi organisasi terkait langkah pengawasan, evaluasi internal, maupun tindak lanjut terhadap anggotanya yang tersangkut persoalan hukum.
Hingga berita ini ditulis, Entjik S. Djafar maupun Kuseryansyah belum memberikan pernyataan resmi mengenai materi pemeriksaan ataupun respons AFPI terhadap perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif KoinWorks. Sementara itu, proses hukum masih terus berjalan di Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.