Kitakininews.co.id -Wali Kota TebingtinggiIman Irdian Saragih, menjadi saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT)korupsi jaringan internet Dinas Kominfo Tebingtinggi. Dalam persidangan, Imanyang mengenakan kemeja hitam didampingi sejumlah pria diduga ormas masuk kedalam ruang persidangan.
Dalam perkara ini,kedua terdakwa yakni Nur Erdian, Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik(IKP)/Pejabat di Dinas Kominfo Tebingtinggi dan Heny Afrianti, pihak swastadari PT Whiz Digital.
Dalam keterangannyaIman mengaku pernah diperiksa oleh penyidik. Iman juga menegaskan bahwa semuaketeranganya benar dan tidak ada yang akan dicabut.
"Saya pernahdiperiksa sekali yang mulia. Tidak ada keterangan yang ingin dicabut mulia,saya memberikan keterangan sebenarnya," ucap Iman di ruang Cakra IXPengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026) sore.
Selain itu, Iman jugamengatakan tidak pernah menyuruh Nur Erdian menjumpai Kadis Kominfo."Tidak pernah saya memerintahkan dan tidak ada menyuruh Nur Erdianmenjumpai kadis. Tidak ada permintaan kepada bersangkutan yang mulia,"pungkasnya.
Diketahui, OTT tersebutterkait proyek jaringan internet di Dinas Kominfo dengan pagu anggaran sebesarRp 840 juta untuk belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganankhususnya bandwidth domestik 800 Mbps.
Penyedia jasa didugadiarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari total nilai proyekjaringan internet tersebut. Diduga total fee yang diminta mencapai Rp 175 juta.
PT Whiz Digital didugatelah memberikan uang success fee kepada tersangka Nur Erdian sebesar Rp 150juta yang diterima pada Desember 2025. Uang tersebut diduga digunakan untukoperasional dan kepentingan pribadi.
Uang tersebut sebagiantelah diterima sebelumnya, sedangkan sisanya diserahkan saat OTT berlangsung.Namun, saat Heny Afrianty memberikan kembali kekurangan success fee senilai Rp25 juta kepada tersangka Nur Erdian, keduanya justru ditangkap olehDitreskrimsus Polda Sumut beserta sejumlah barang bukti.