Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika, Jumat (7/8/2026). Petugas mengamankan seorang pelaku dengan bareng bukti 53,82 Gram paket ganja.
Petugas menangkap seorang pria berinisial IH (47), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dari penangkapan itu, turut diamankan delapan paket ganja, dua plastik pembungkus, ponsel dan sepeda motor matik Scoopy berplat BB 5601 FH.
Awal mula penangkapan saat petugas menyelidiki kediaman pelaku atas informasi masyarakat. Sekira pukul 20.30 WIB, polisi bersama Kepling setempat melakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan, petugas mendapati pengakuan pelaku bahwa barang haram itu berasal dari seorang berinisial MB yang kini dalam pengejaran.
Kini IH dan seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Sementara polisi sedang mengembangkan jaringan yang terlibat.
"Kita terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif menyampaikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono.