Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap pelaku perederan narkotika jenis ganja dengan tersangka MB (36). Penangkapan tersebut merupakan pengembangan setelah menangkap pelaku IH (47).
Petugas mengamankan MB, warga kawasan Jalan Abdul Aziz Pane, Kelurahan Losing, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Penangkapan berlangsung sekira pukul 21.30 WIB, satu jam usai polisi menangkap IH, pada Jumat (7/8/2026), di Jalan Sutan Parlaungan Harahap, Kelurahan Kayuombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Polisi menyita barang bukti berupa satu plastik berisi ganja dengan berat bruto 31,87 gram, 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat, serta uang tunai sebesar Rp300.000.
Pengungkapan bermula dari keterangan tersangka IH sebelumnya yang menyebut barang haram tersebut diperoleh dari MB. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan penindakan didampingi Kepala Lingkungan setempat. Saat digeledah, ganja ditemukan di bangku dekat pelaku.
Dari pemeriksaan awal, MB mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seseorang berinisial J yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sigalangan, Tapanuli Selatan, dan saat ini masih dalam penelusuran petugas.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus mengembangkan jaringan yang diduga terlibat.
Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan.
"Pemberantasan narkotika bukan hanya tugas kepolisian, melainkan butuh peran bersama seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Padangsidimpuan yang bebas narkoba," Tegas Kasat Narkoba AKP J Purwono.