Kitakininews.co.id -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) PolresTapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang oknum sopir angkutan kota (angkot)berinisial HRN (28), warga Sibuluan Nalambok, Pandan.
Terduga pelaku diringkus atas dugaan tindakpidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah pemukiman warga di JalanP. Sidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu DianAgustian Perdana mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisikorban, Fitry Ayu Lestari (34), pada 5 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui korbanpada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB saat baru terbangun daritidur. Korban menyadari dua unit ponsel miliknya, yakni Xiaomi Redmi 9 dan Vivo1816 yang diletakkan di samping tempat tidur, telah hilang.
Selain ponsel, korban juga kehilangan tasberwarna putih berisi perhiasan emas dengan total berat sekitar 53 gram, terdiriatas satu gelang emas seberat 25 gram, satu emas batangan seberat 25 gram,serta satu mainan kalung emas model bambu seberat 3 gram.
"Setelah memeriksa area rumah, korbanmenemukan jendela samping kamar tidur kedua sudah dalam keadaan terbuka yangdiduga menjadi akses masuk pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami totalkerugian materi diperkirakan mencapai Rp149.500.000," jelas Kasat Reskrim,Senin (10/08/26).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim OpsnalSatreskrim Polres Tapteng mengidentifikasi keberadaan pelaku dan meringkusnyapada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah KelurahanHutabalang, Kecamatan Badiri, saat pelaku sedang mengemudikan angkot.
Dalamproses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan aliran baranghasil curian tersebut. Ponsel Xiaomi Redmi 9 telah dijual kepada seorangpenadah berinisial DS (30) yang berada di lokasi penangkapan. Petugas punlangsung mengamankan DS beserta barang bukti ponsel tersebut.
Selanjutnya,petugas melakukan pengembangan terkait keberadaan perhiasan emas milik korban.Pelaku mengaku sempat menitipkan emas batangan, mainan kalung, dan uang hasilpenjualan barang curian kepada ibunya yang berinisial K (67). Dari kediaman K,petugas mengamankan satu buah emas batangan dan uang tunai total Rp4.000.000.Uang tersebut mencakup Rp3.000.000 hasil penggadaian mainan kalung emas diKantor Pegadaian Jalan S.M. Raja, Sibolga Selatan.
Sementaraitu, untuk gelang emas seberat 25 gram, pelaku menjualnya di wilayah Sibolgamelalui perantara seorang pria berinisial AD (49) dengan imbalan upahRp2.000.000. Petugas kemudian bergerak ke kawasan Simare-mare, Sibolga Utara,dan mengamankan AD.
Daripengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa uangtunai sebesar Rp4.000.000, satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9, satu unit ponselVivo, satu buah emas batangan, satu buah mainan kalung emas, satu buah bukuhitam sepeda motor Satria FU, serta satu lembar Surat Bukti Gadai.
Saatini, pelaku utama HRN beserta pihak-pihak terkait dan seluruh barang buktitelah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan hukumlebih lanjut.