Kitakininews.co.id - Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024 dituntut pidana penjara hingga 9 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Christian Bonardo, di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/8/2026) malam.
Terdakwa Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, menjadi terdakwa dengan tuntutan pidana paling tinggi. Ia dituntut 9 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.089.648.622 subsider 5 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi, Idham Khalid, juga dituntut 9 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Idham dituntut membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sedangkan Bambang Giri Arianto, pensiunan jenderal Polri yang merupakan mantan Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.
Bambang juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 60 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023," kata JPU Christian Bonardo.
Pengadaan 93 Smartboard Rp14,4 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi dengan nilai anggaran Rp14,415 miliar yang bersumber dari Perubahan APBD Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, JPU mengungkapkan pengadaan tersebut bermula ketika Penjabat Wali Kota Tebingtinggi saat itu, Moettaqien Hasrimi, melihat penggunaan papan tulis interaktif ketika melakukan kunjungan ke sebuah sekolah di Banten.
Perangkat tersebut kemudian dinilai bermanfaat bagi proses pembelajaran. Pengadaan smartboard selanjutnya diusulkan masuk dalam P-APBD 2024 untuk seluruh SMP negeri di Kota Tebingtinggi.
"Pengadaan smartboard bermula setelah Penjabat Wali Kota Tebingtinggi saat itu, Moettaqien Hasrimi, melihat penggunaan papan tulis interaktif saat melakukan kunjungan ke sekolah di Banten. Setelah menilai perangkat tersebut bermanfaat untuk proses pembelajaran, pengadaan smartboard kemudian diusulkan masuk dalam P-APBD 2024 untuk seluruh SMP negeri di Kota Tebingtinggi," ujar jaksa dalam surat dakwaan.
Dalam proses pengadaan, pemilihan penyedia awalnya dilakukan melalui mekanisme mini kompetisi. Namun, mekanisme tersebut dibatalkan setelah ditemukan dua akun yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi dalam sistem pengadaan elektronik.
Selanjutnya, Idham Khalid disebut memilih PT Gunung Emas Ekaputra melalui mekanisme e-purchasing.
Setelah proses negosiasi, harga smartboard disepakati sebesar Rp153,5 juta per unit, sehingga nilai kontrak untuk 93 unit mencapai Rp14,275 miliar.
Harga Smartboard dan Dugaan Mark-Up
mBerdasarkan dakwaan JPU, PT Gunung Emas Ekaputra kemudian membeli smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp110 juta per unit sebelum pajak.
Sementara itu, PT Bismacindo Perkasa memperoleh perangkat tersebut dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit termasuk PPN. Jaksa juga mengungkapkan PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Bismacindo Perkasa merupakan perusahaan yang saling terafiliasi.
Budi Pranoto disebut menempatkan Bambang Giri Arianto sebagai Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra.
Sebanyak 93 unit smartboard kemudian didistribusikan ke 10 SMP negeri di Kota Tebing Tinggi.
Pembayaran proyek sebesar Rp14,275 miliar dicairkan pada 14 Januari 2025 ke rekening PT Gunung Emas Ekaputra.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, jaksa mendalilkan adanya penyerahan uang secara bertahap kepada Idham Khalid melalui Bahrun Walidin dengan total mencapai Rp3,2 miliar.
Penyerahan uang tersebut disebut berlangsung di sejumlah lokasi di Kota Medan hingga kawasan rest area Jalan Tol Medan–Tebingtinggi. Selain itu, JPU menilai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek tersebut dilakukan tanpa survei harga sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kondisi tersebut, menurut jaksa, menyebabkan terjadinya kemahalan harga atau mark-up dalam pengadaan 93 unit smartboard. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, pengadaan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar lebih.
Perkara ini selanjutnya memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya yang dijadwalkan pada Jumat (14/8/2026) sore.