Kitakininews.co.id -PoldaSumut dan Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dilingkungan Universitas Simalungun (USI) dengan barang bukti mencapai 3,2 Kilogram ganja. Tiga mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dan kini terancampidana penjara seumur hidup.
WakapolresPematangsiantar Kompol Budiono Saputro mengungkapkan hal itu dalam konferensipers di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (11/8/2026).
Iadidampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, serta jajaran pengurusYayasan USI, di antaranya; Jan Rawinson Saragih, Salmen Purba, dan FitriaMeileni Damanik.
Budionomenjelaskan pengungkapan berlangsung pada Selasa (4/8/2026) malam sekitar pukul18.30 WIB di dua lokasi berbeda di area kampus.
DiFakultas Ekonomi, petugas mengamankan satu tersangka bersama barang bukti ganjaseberat 91,68 Gram dan satu unit telepon seluler.
Penggeledahanberlanjut ke Fakultas Pertanian, tempat dua tersangka lain diamankan denganbarang bukti ganja seberat 3.158 gram.
Selainganja, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga terkait aktivitasperedaran narkotika tersebut, di antaranya telepon seluler, plastik dalamberbagai warna, timbangan digital merek Tanita, tas, serta lakban.
Tigatersangka yang diamankan adalah ZW (22), warga Kelurahan Bukit Sofa, KecamatanSiantar Sitalasari; Fadlan (23), warga Kelurahan Banjar, Kecamatan SiantarBarat; dan AFB (23), warga Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Budionomenjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahamanantara Polres Pematangsiantar dan Universitas Simalungun untuk menciptakanlingkungan kampus yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Ketigatersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumurhidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, ditambahpidana denda," ujar dia.
Budionomenegaskan penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka akan disesuaikandengan hasil penyidikan, alat bukti, dan peran setiap tersangka.
Sampaisaat ini kasusnya disebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi mendalamiasal-usul barang bukti, jaringan pemasok, tujuan peredaran, serta kemungkinanketerlibatan pihak lain.
Budionomenambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkotika dilingkungan perguruan tinggi tanpa terkecuali, sejalan dengan komitmen kerjasama yang telah dijalin dengan pihak kampus.
"Lingkunganperguruan tinggi harus menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmudan mempersiapkan diri menjadi generasi penerus bangsa, bukan menjadi tempatberkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegasnya.
"Kamitegaskan bahwa Polres Pematangsiantar tidak akan memberikan ruang bagiperedaran narkotika, termasuk di lingkungan perguruan tinggi," pungkas Budiono.