Kitakininews.co.id -Ratusan warga binaan di Lapas Kelas II ABagansiapiapi, menerima pengurangan masa tahanan atau remisi sempena Hari UlangTahun ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026. Sebanyak 10 orang napidinyatakan langsung bebas.
Penyerahan remisiberlangsung di Lapangan Taman Budaya Bagansiapiapi usai digelarnya upacarapengibaran bendera merah putih, Senin (17/8/2026). Secara simbolis, remisidiserahkan kepada tiga orang perwakilan narapidana yang diserahkan langsungoleh Bupati Rokan Hilir Bistamam, didampingi kepala Lapas Bagansiapiapi AgusImam Taufik.
Sebanyak 582 Narapidana di lapas kelas II ABagansiapiapi mendapat pengurangan masa tahanan, mulai dari 1 bulan hingga 6bulan. Sedangkan 10 napi lainnya mendapat remisi langsung bebas.
Kepala lapas kelas II A Bagansiapiapi Agus ImamTaufik mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah melewatipersyaratan baik itu administratif maupun substantif.
Selain itu juga berperilaku baik serta tidakmelakukan pelanggaran menjadi salah satu syarat bagi narapidana untukmendapatkan remisi.
Kalapas berharap kepada warga binaan yangmendapat pengurangan masa tahanan agar lebih memperbaiki diri khususnya dalammomen kemerdekaan, kepada warga binaan yang bebas diharapkan dapat menyesuaikandiri ditengah masyarakat untuk menjadi pribadi yang lebih baik.