Kitakininews.co.id -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pr terdugapengedar narkotika jenis ganja di Gang Sepakat, Jalan Ketapang, KelurahanSimare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Rabu (12/8/2026) soresekitar pukul 16.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial WM (45),seorang nelayan warga setempat, ditangkap usai pihak kepolisian menerimalaporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui KasatNarkoba AKP J. Munthe membenarkan penangkapan tersebut. Petugas mengamankantotal barang bukti ganja dengan berat bruto sekitar 100 gram.
Penggeledahan yang dipimpin oleh IpdaKasmin Nadeak bersama tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkusganja dilapisi kertas nasi cokelat (ditemukan pada badan terduga), 60 paket(ampul) kecil ganja siap edar dalam plastik merah (ditemukan di meja ruang tamurumah terduga), 1 unit ponsel pintar merk Vivo warna putih, Peralatan pembungkusberupa gunting dan potongan kertas nasi cokelat
Usai penangkapan, terduga pelaku besertabarang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalaniproses hukum lebih lanjut sesuai UU No 35 tahun 2009.