Kitakininews.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria yang diduga sebagaipengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng,Senin (17/8/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka berinisial SNS alias B (47),seorang pekerja swasta warga setempat, ditangkap setelah kepolisian menerimalaporan dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayahtersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP MuhammadAlan Haikel melalui Kasat Narkoba, Johannes Munthe menyampaikan bahwapenangkapan berawal dari penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal Satresnarkobausai menerima aduan warga.
"Saat penggeledahan, petugasmengamankan sejumlah barang bukti dari penguasaan tersangka maupun dari lokasipenggerebekan," ujar Johannes.
Adapun barang bukti yang berhasil disitapetugas di antaranya 5 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip beningdengan berat bruto 1,38 gram, 5 buah plastik klip bening kosong, uang tunaisebesar Rp250.000, 5 buah kaca pirex, 3 buah alat hisap (bong), 1 unittimbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, 1 bungkus rokok merek LVLwarna hitam, serta 1 unit HT merek Xiamen warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal,tersangka SNS alias B mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang priaberinisial R di sekitar Sarudik. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukanpengejaran terhadap keberadaan R untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka besertaseluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalaniproses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka kini terancam dijerat dengansanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika.