Kitakini.news– Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan berkas tahap II atastiga tersangka dan barang bukti kasus 26 Kg narkotika jenis sabu.
Pelimpahan tahap II itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruang Tahap II Pidum KejariMedan, Jumat (3/3/2023).
Ketiga tersangka yakni Zulkarnain alias Junet (36) wargaKecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Andi Pratama (29) warga KecamatanHamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan Muhammad Jumalis alias Alis (37)warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Kita telah menerima tiga tersangka dan barang buktikasus narkotika jenis sabu seberat 26 Kg dari penyidik BNN," kata KasiIntel Kejari Medan Simon SH MH didampingi Kasi Pidum Faisol SH MH.
Dikatakan Simon, ketiga tersangka sebelumnya diamankanpetugas BNN di Jalan Gagak Hitam Jalan Arteri Ring Road, Kelurahan Sunggal,Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Kamis (5/11/2022) lalu karena didugamelakukan tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu.
"Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barangbukti 1 buah tas berwarna hitam yang berisikan sabu seberat 13.713,8 gram dan 1buah tas berwarna hitam berisikan sabu seberat 12.710,1 gram," katanya.
Akibat perbuatannya, kata Simon, ketiga tersangka dijeratdengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RINomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara maksimalseumur hidup atau pidana mati.
"Setelah dilakukan pelimpahan Tahap II, selanjutnyaketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medan selama 20 hari ke depansembari menunggu JPU melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan untukdisidangkan," pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu