Empat Terdakwa Perkara 71 Kg Divonis Bervariasi

- Senin, 06 Maret 2023 18:46 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202303/IMG-20230303-WA0016.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news- Empat warga asal Aceh kurir 71 Kg ganja divonis bervariasi. Terdakwa MuslimTarigan dan Usmardi alias Mar masing-masing dihukum 20 tahun penjara. Sedangkan2 lainnya, Rabusah alias BS dan Sopian alias Pian dihukum 15 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Ulina Marbundalam amar putusannya menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti bersalahmelanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, para terdakwa masing-masing di denda Rp1 miliar,dengan ketentuan bila denda tidak dibayar makan diganti dengan pidana penjara 6bulan. "Hal yang memberatkan kepada keempat terdakwa yakni bertentangankepada program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankanbersikap sopan," ujar hakim, Jumat (3/3/2023).

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 harikepada penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) RandiTambunan, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Vonis majelishakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa(masing-masing berkas terpisah) agar dipidana penjara seumur hidup.

Diketahui, pengungkapan dugaan peredaran ganja tersebuthasil pengembangan tim Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi masyarakatdengan cara menyamar, pada 1 September 2022.

Bismar Marpaung bersama informan lewat sambungan teleponseluler (ponsel) memesan 60 kg yang dihargai Rp1,3 juta per kg kepada terdakwaMuslim Tarigan. Petugas bahkan sempat dijanjikan mendapatkan bonus 5 kg ganjadan akan dilakukan transaksi, pada 3 September 2022.

Muslim Tarigan kemudian menghubungi rekannya Rabusah aliasBS. Rabusah selanjutnya menghubungi Loser (DPO) untuk menyediakan 70 ganjakering dengan harga Rp350 ribu per kg. Ganja yang dimasukkan ke dalam 4 gonitersebut kemudian diantar ke rumah Rabusah di Desa Bintang Bener, KecamatanKetambe.

Rabusah pun menyuruh Usmardi alias Mardi, warga Desa BukitMbahku, Kecamatan Ketambe untuk mengantarkan ganja kering tersebut ke KotaMedan. Keempat terdakwa pun berangkat dengan menggunakan mobil jenis pickupyang mengangkut 60 kg ganja dan mobil Toyota Avanza mengangkut 10 kg ganjalainnya.

Ketika sampai di kawasan di Tiga Binanga, Kabupaten Karo,pada 3 September 2022 Muslim Tarigan mendapat sambungan ponsel dari seseorangdan mengarahkannya agar lokasi transaksi ganja kering tersebut di pinggiranJalan Torong, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Setiba di lokasi dimaksud para terdakwa bertemu denganseorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor. Tidaklama kemudian mereka pun ditangkap oleh petugas Polda Sumut.

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba