Kitakininews.co.id -Direktur UtamaPT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, divonis 7 tahun 6 bulan penjaradalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atausmartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi TahunAnggaran 2024.
Di tengah putusan tersebut, Budijuga masih menghadapi perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di KabupatenLangkat.
Putusan perkara Tebingtinggi itudibacakan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis di Ruang Cakra UtamaPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/8/2026) malam.
Dalam amar putusannya, majelis hakimmenyatakan Budi Pranoto Seputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Budi PranotoSeputra tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana korupsi," tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkanpidana terhadap Budi Pranoto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Selain pidana badan, terdakwa jugadijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, makadiganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Masa penahanan yang telah dijalaniterdakwa juga ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.
Usaipersidangan, Budi Pranoto memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan mengenaivonis tersebut. Ia tidakmemberikan tanggapan dan terus berjalan meninggalkan ruang persidangan.
"Gimana tanggapan abang? Tujuh tahun enam bulan, Bang?"tanya wartawan kepada Budi. Namun, Budi tidak menjawab.
Wartawan kembali menanyakan mengenai perkara dugaankorupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat yang juga masih menjeratdirinya. "Ini kan masih ada smartboard Langkat lagi, Bang. Gimana, Bang? Adakasus yang lain lagi, Bang?" tanya wartawan.
Budi kembali tidak memberikan respons. Pertanyaan lain yang dilontarkan wartawan juga tidak dijawab hinggadirinya meninggalkan area persidangan.
Perkara yang menjerat Budi di Tebingtinggiberkaitan dengan pengadaan 93 unit PTI atau smartboard pada Dinas Pendidikandan Kebudayaan Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaranRp14,415 miliar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menuntut Budi dengan pidanapenjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp600 juta. JPU juga menuntutpembayaran uang pengganti sebesar Rp3.089.648.622 atau sekitar Rp3,09 miliar.
Dalam dakwaan, Budi disebutbersama-sama dengan Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra, Drs. Bambang GhiriArianto, serta Idam Khalid selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus PejabatPembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan tersebut.
Pengadaan dilakukan dengan nilaikontrak atau pesanan mencapai Rp14,275 miliar. PT Gunung Emas Ekaputra kemudianmembeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa denganharga Rp110 juta per unit sebelum pajak.
Sementara itu, berdasarkan dakwaanjaksa, PT Bismacindo Perkasa memperoleh smartboard tersebut dari PT GalvaTechnologies dengan harga Rp30 juta per unit termasuk PPN.
Jaksa menyebut terdapat kemahalanharga atau mark-up dalam pengadaan tersebut. Berdasarkan Laporan AkuntanIndependen atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor00000/2.1349/AL/0287/1/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025, kerugian keuangannegara disebut mencapai Rp8.218.770.270.
Dalam perkara tersebut, jaksa jugamengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid yangdiserahkan secara bertahap oleh Bahrun Walidin, yang disebut sebagai mitra BudiPranoto.
Sementara perkara dugaan korupsipengadaan smartboard di Kabupaten Langkat menjadi perkara lain yang masih harusdihadapi Budi Pranoto.
Karena itu, vonis 7 tahun 6 bulandalam perkara Tebingtinggi belum mengakhiri seluruh proses hukum yang dikaitkandengan dirinya.
Atas putusan tersebut, Budi Pranotomaupun JPU memiliki hak untuk menyatakan menerima atau menempuh upaya hukumsesuai ketentuan yang berlaku.