Kitakininews.co.id -DAIRI : Pelaku dugaan penganiayaan terhadap dua bocah bersaudara di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, akhirnya ditanfkal petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi. Pelaku berinisial RS ditangkap setelab petugas menerima laporan warga terkait seorang anak laki-laki yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.
Peristiwa tersebut terungkap pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 07.38 WIB. Petugas menerima laporan mengenai seorang anak laki-laki yang berada di kawasan Jalan Merdeka, belakang Gedung Nasional Sidikalang, yang merupakan lokasi Eks Penjara Lama.
Petugas UPTD PPA Dairi kemudian mengevakuasi korban berinisial AGP. Saat ditemukan, AGP dalam kondisi trauma dan mengalami sejumlah luka fisik.
Petugas UPTD PPA Dairi, Denny Siringo-ringo, mengatakan korban mengalami luka pada bagian bibir, lebam serta luka bernanah di lengan, pembengkakan pada kedua kaki dan goresan di kedua pelipis.
Dalam proses evakuasi, seorang perempuan dewasa yang mengaku sebagai keluarga korban sempat menghalangi petugas memberikan penanganan medis. Setelah petugas menunjukkan identitas resmi, AGP akhirnya berhasil dievakuasi dan dibawa ke RSUD Sidikalang untuk mendapatkan perawatan serta menjalani visum et repertum (VER).
Petugas kemudian melakukan pendekatan secara persuasif selama perjalanan menuju rumah sakit. Dalam kondisi ketakutan, AGP akhirnya menceritakan dugaan penyebab luka yang dialaminya.
Kepada petugas, AGP menyebut luka-luka tersebut diduga akibat perlakuan kasar dari bibi kandungnya yang disebut dengan panggilan "mamak tua".
Dari pemeriksaan dan pendalaman informasi, petugas kemudian mengetahui bahwa adik AGP berinisial AP juga diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh RS.
UPTD PPA Dairi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Dairi kemudian mengamankan RS ke Kantor Satreskrim Polres Dairi untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan pengamanan terhadap perempuan yang diduga sebagai pelaku tersebut.
"Terduga pelaku sudah diamankan dan masih dimintai keterangan," kata AKP Syahril Ramadhan.
RS terancam dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Hingga kini, kasus dugaan kekerasan terhadap kedua bocah tersebut masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Dairi. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.