Kitakininews.co.id - Petugas kepolisian menangkap seorang pria berinisial AAP (36), warga Kecamatan Medan Denai Kota Medan gegara mengedarkan sabu di Kota Padangsidimpuan.
Darinya polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu saat penangkapan berlangsung Minggu (23/8/2026). Tepatnya di halaman hotel, kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky melalui kasi Humas AKP Ida Meri mengatakan bahwa penangkapan berlangsung setelah petugas menerima laporan masyarakat.
"Pada pukul 02.00 WIB petugas mendatangi lokasi, sesuai infomasi diterima. Pelaku sudah kita ketahui cirinya. Lalu penangkapan berlangsung di halaman hotel, dengan barang bukti sabu dalam bungkus rokok," ujar Ida Meri, Senin (24/8/2026).
Dari penangkapan itu lanjutnya, petugas menyita 0,57 Gram sabu. Namun setelah interogasi, pelaku mengakui kepemilikan narkotika sebanyak 13 paket sabu (3, 93 Gram) di Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) , tempat ia tinggal.
"Di kediaman pelaku kita menemukan belasan paket sabu yang ia peroleh dari seorang berinisial P di Kota Medan. Kini AAP sudah kita bawa me Mapolres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut," sebutnya.
Adapun barat bukti penangkapan tersebut diantaranya sabu 0,57 Gram dan 3,93 Gram, tiga bungkus plastik klip kecil, satu bungkus plastik klip besar dan sedang, kotak rokok, timah rokok serta uang tunai Rp323 Ribu.