Kitakini.news - Mengetahui kedatangan petugas, JHN (23) terduga pengedarnarkoba kocar kacir saat ada penggeledahan di dalam rumahnya, kawasan KelurahanLosung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Rabu (2/3/2023) lalu.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melaluiKasi Humas AKP Sihaloho membenarkan penangkapan tersebut. Awalnya JHN terlihatmencoba membuang barang bukti sabu ke saluran pembuangan kamar mandi.
"Benar, terduga pelaku JHN mencoba menghilangkan barangbukti sabu dengan cara membuang 1 (satu) buah dompet warna hitam ke saluranpembuangan air kamar mandi. Namum petugas berhasil mengamankan narkotikatersebut,” ujarnya Minggu (5/3/2023).
Selain itu kata Sihaloho, petugas juga mengamankan 26 buah plastikklip kecil berisi sabu dan empat plastik klip besar berisi sabu dengan total9,51 gram. Berikut sebuah dompet, timbangan elektrik, sendok penghisap sabu,enam buah plastik klip kosong, serta uang tunai Rp100 ribu.
“Kini terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan diMapolres Padangsidempuan untuk penyidikan dan pengembangan kasus,” tandasnya.
Kontributor: Efendi Jambak