Kitakininews.co.id -
Medan : Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba
Polda Sumut menangkap pasangan suami istri (pasutri) pemilik tempat hiburan malam (THM) Dragon yang telah sekitar setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua DPO bernama Ardinal alias Doni dan Herina Manurung ditangkap di Yogyakarta beberapa hari sebelum dikonfirmasi pada Kamis, 27 Agustus 2026.
"Kedua DPO pemilik THM Dragon itu ditangkap di Yogyakarta beberapa hari lalu," ujar Kombes Pol Andy Arisandi.
Saat ini, Ardinal alias Doni dan Herina Manurung masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan peredaran narkoba di THM Dragon, Kota Medan.
"Saat ini DPO atas nama Ardinal alias Doni dan Herina tengah menjalani pemeriksaan atas kasus peredaran narkoba di THM Kota Medan," terang alumni Akpol 1998 tersebut.
Ardinal alias Doni, 43, bersama istrinya Herina Manurung, 40, sebelumnya ditetapkan sebagai DPO Polda Sumut karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka, Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul, di Dragon KTV Room 206, Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat, 23 Mei 2026.
Dalam penangkapan itu, Ridho disebut tertangkap tangan menjual delapan butir pil ekstasi kepada polisi yang menyamar. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek di dalam loker milik Ridho.
Dari hasil pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa dugaan peredaran narkoba tersebut dikendalikan Ardinal alias Doni bersama istrinya, Herina Manurung.
Keduanya diduga tidak hanya menyediakan stok narkotika, tetapi juga mengatur distribusi hingga hasil penjualan narkoba di Dragon KTV.
Dengan ditangkapnya kedua DPO tersebut, penyidik Ditres Narkoba Polda Sumut kini melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.