Penggelapan Rp6,3 Miliar, Terdakwa Gunakan Invoice Palsu Meraup Uang Korban

Abimanyu - Kamis, 27 Agustus 2026 20:30 WIB
Teks ‎foto : Suasana sidang perkara penggelapan uang Rp6,3 Miliar dengan modus investasi pengadaan aspal dengan agenda keterangan saksi di PN Medan. (Abimanyu)

Kitakininews.co.id - Persidangan lanjutan perkara dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,3 Miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/8/2026).

‎Dalam persidangan beragendakan keterangan saksi tersebut, terungkap bahwa terdakwa menggunakan invoice palsu untuk meraup uang korbannya dengan modus investasi pengadaan/pembelian aspal.

‎Hal tersebut terungkap dari keterangan salah seorang saksi, Audri Sergey Geraldo Sembiring, pengusaha muda yang pernah menjalankan bisnis pengadaan aspal dengan terdakwa.

‎Saksi mengungkap soal invoice palsu yang dikeluarkan PT. Gloria Karya Mandiri yang tak lain merupakan perusahaan milik terdakwa. Menurutnya selama berbisnis dengan terdakwa, ia tak pernah melihat atau menerima invoice apapun terkait pemesanan aspal.

‎"Saya tidak pernah menerima invoice dari yang bersangkutan (terdakwa) sepanjang urusan jual beli aspal itu, yang mulia. Saya baru tau dan baru lihat invoice itu dari penyidik polisi sewaktu saya dimintai keterangan soal masalah hukum yang bersangkutan," ujar saksi setelah diperlihatkan bukti sejumlah berkas berhubungan invoice yang dimaksud oleh JPU dan kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

‎Majelis hakim kemudian mempertanyakan soal alasannya menyatakan bahwa invoice tersebut palsu. "Saudara tau dari mana kalau invoice itu palsu? tadi saudara bilang tidak pernah menerima atau melihat invoice dari terdakwa itu?," tanya majelis hakim.

‎Menjawab pertanyaan itu saksi kemudian menjelaskan bahwa tanggal yang tertera dalam invoice dari terdakwa tersebut tidak sesuai dengan orderan/urusan bisnis terakhir yang dilakukannya dengan perusahaan terdakwa.

‎"Saya mengetahui itu palsu karena tanggalnya tidak sesuai dengan order saya yang terakhir kali dengan perusahan terdakwa. Karena order terakir kami itu tanggal 20 juli 2023, tapi invoice yang saya lihat dari PT Gloria yang diperlihatkan penyidik tertera itu tercatat ada beberapa pesanan sampai tahun 2025," ungkapnya.

‎Berkaitan perkara tersebut, korban pelapor, Hertuti Simbolon yang ditemui di luar persidangan menyampaikan, saat ini pihaknya berupaya berkoordinasi dengan korban lain yang memungkinkan juga memberikan kesaksian dan bisa dihadirkan dalam persidangan.

‎"Harapan kami saksi-saksi lain yang menjadi korban bisa dihadirkan di persidangan agar menjelaskan lebih jauh modus dan kejahatan yang dilakukan terdakwa ini dengan modus investasi," ujar korban.

‎Terpisah menanggapi kasus tersebut, Pemerhati Bisnis dan Investasi, Ricky Prandana Nasution menyampaikan, modus kejahatan yang dilakukan terdakwa terbilang sederhana namun dilakukan dengan narasi "keuntungan" yang menjerat korban.

‎"Jadi si terdakwa ini memang menggunakan invoice yang belakangan terungkap palsu itu untuk meraup uang korban. Invoice itu digunakannya meminta atau menawarkan investasi ke korban untuk pembelian aspal dengan akal-akalan mekanisme keuntungan sekian persen," sebutnya.

‎Terlebih keabsahan invoice tersebut baru terungkap setelah korban melaporkan masalah itu ke pihak kepolisian. Dalam proses hukum itu diketahui perusahaan-perusahaan yang tertera dalam invoice itu sebagian besar sudah tidak beroperasi bahkan tidak jelas keberadaannya.

‎"Dari situ kita ketahui bahwa beberapa perusahaan itu ada yang sebenarnya sudah tutup dari 2020. Namun PO yang dikeluarkan Gloria yang dulu pernah order atas nama perusahaan tadi membuat beberapa korban berani memberikan finansial, memberikan uang kepada terdakwa Gloria untuk belanja, karena awalnya terdakwa Gloria ini meyakinkan korban soal bisnis investasi penyedia aspal," jelasnya.

‎Sebagaimana diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini bermula pada 26 Juni 2023. Saat itu terdakwa mengajak korban bekerjasama sebagai pemodal bisnis aspal.

‎Pada 5 Juli 2023 korban mengirim uang untuk pembelian aspal sebesar Rp214.500.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Gloria Anggriani Br Sitepu.

‎Kemudian pada 18 Juli 2023, terdakwa menghubungi korban lalu mengirimkan uang kepada korban sebesar Rp96.800.000 sebagai keuntungan, sementara sisanya Rp165.000.000 lagi, disebut terdakwa pada korban akan diputar kembali untuk modal pembelian 100 drum aspal lagi.

‎Selama periode Tahun 2023 hingga awal tahun 2025 perjalanan bisnis pengadaan aspal antara terdakwa dan korban berjalan dengan lancar dan dapat dikatakan minim terjadi permasalahan karena korban masih menerima keuntungan secara rutin dari terdakwa.

‎Namun, pada 17 Juni 2025, korban mulai merasa ada keganjilan karena korban tidak lagi menerima transfer dari terdakwa, meski waktu yang sudah disepakati telah jatuh tempo.

‎Bahkan, saat korban belum menerima pengembalian uang modal dan keuntungan, terdakwa malah meminta uang lagi. Bahkan, hal itu terus terjadi hingga 9 Agustus 2025.

‎Merasa curiga, korban akhirnya mencari tahu perusahaan-perusahaan pembeli aspal yang tertera dalam Invoice yang dikirim terdakwa kepadanya.

‎Betapa terkejutnya Hertuti saat mengetahui bahwa perusahaan-perusahan yang tertera pada invoice yang diberikan terdakwa kepadanya, tidak pernah memesan dan membeli aspal dari terdakwa dalam periode seperti yang tertuang didalam invoice yang dibawa oleh korban tersebut.

‎Selanjutnya berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh korban berdasar barang bukti invoice palsu, dirinya mengalami kerugian berkisar Rp6.392.540.000. Korban kemudian melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

Hukum & Kriminal

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

Hukum & Kriminal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara