Kitakininews.co.id -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa perkara korupsi kegiatan MedanFashion Festival (MFF) Tahun 2024.
Kedua terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, serta Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, selaku rekanan.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Benny.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benny Iskandar Nasution dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Benny juga dijatuhi denda Rp200 Juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis Hakim turut membebankan Benny membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp897 Juta, yang dinilai berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang dinikmatinya.
Hakim menyatakan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Benny dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana (subsider) penjara selama satu tahun," tegas Sulhanuddin.
Rekanan Divonis 2 Tahun
Sementara itu, terdakwa Mhd Hamdani dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni dua tahun atau 24 bulan penjara. Hamdani juga diwajibkan membayar denda Rp200 Juta subsider 80 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp152 Juta dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 Miliar.
Keduanya dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan hukuman Benny. Diantaranya, perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah.
Benny juga dinilai tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Sementara hal yang meringankan, Benny dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
Untuk Hamdani, hal yang memberatkan antara lain perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah merugikan keuangan negara dan daerah.
Hal yang meringankan, Hamdani bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Benny dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp100 Juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp897 Juta subsider dua tahun penjara.
Sedangkan Hamdani dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 Juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp152 Juta subsider satu tahun penjara.
Dua Terdakwa Lain Divonis Bebas
Perkara korupsi MFF 2024 ini sebelumnya juga menyeret dua terdakwa lainnya yang kemudian divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh, dan Kepala Bidang Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan, Anwar Syarif.
Saat kegiatan MFF berlangsung, Erwin Saleh menjabat sebagai Sekretaris Diskop UKM Perindag Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sedangkan Anwar Syarif menjabat sebagai Kepala Bidang Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan MedanFashion Festival Tahun 2024, yang dalam proses hukumnya disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 Miliar. (**)