Kitakininews.co.id -Medan : Keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa bersama sejumlah kerabat dan masyarakat kembali menyampaikan aspirasi di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, keluarga mendesak Polda Sumut segera melakukan ekshumasi terhadap jenazah Winda Lorenza Gowasa. Langkah itu dinilai penting untuk memperoleh kepastian secara ilmiah mengenai penyebab dan mekanisme kematian almarhumah.
Permohonan ekshumasi tersebut telah disampaikan melalui Surat Permohonan Nomor 002/SP/VIII/2026 kepada Kapolri dan jajaran hingga Kapolrestabes Medan. Surat tersebut ditandatangani kedua orang tua almarhumah Winda Lorenza Gowasa.
Kuasa hukum keluarga, Utreck Richardo Siringoringo, SH, MH, Paul Junisu Jethro Tambunan, SH., MH, didampingi Marudut Hasiholan Gultom, SH., MH, Daniel Steven Sihotang, SH., Marthin Van Hof Manurung, SH, Farasian Marbun, SH, Yetti Q H Simamora, SH., MH, dan Rizon Polmar Simanjuntak, SH, mengatakan permohonan ekshumasi merupakan ikhtiar keluarga untuk mendapatkan kebenaran dan kepastian hukum.
"Kami meminta agar dilakukan ekshumasi terhadap jenazah Winda Lorenza Gowasa. Permohonan ini telah ditandatangani oleh kedua orang tua Winda. Kami ingin memastikan penyebab kematian almarhumah dapat diuji kembali secara ilmiah, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas tim kuasa hukum.
Keluarga menegaskan permintaan tersebut bukan untuk menghakimi atau menuduh pihak tertentu. Ekshumasi justru diharapkan membuka ruang bagi penyidik dan ahli forensik untuk menguji seluruh kemungkinan berdasarkan bukti ilmiah.
Keluarga juga meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional dan independen dengan melibatkan dokter forensik yang objektif serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan pemeriksaan sebelumnya.
Winda Lorenza Gowasa sebelumnya ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Informasi awal yang berkembang menyebutkan Winda diduga meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya. Namun, pihak keluarga kemudian mempertanyakan sejumlah hal dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumatera Utara.
Keluarga meminta agar penyebab kematian tidak hanya berpatokan pada kesimpulan awal, tetapi kembali diuji melalui pendekatan scientific investigation atau penyelidikan berbasis bukti ilmiah.
Selain ekshumasi, keluarga Winda meminta Polda Sumut memberikan informasi perkembangan penyidikan secara transparan. Mereka mengaku masih menunggu kepastian mengenai perkembangan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan sejak 5 Agustus 2026.
"Sampai hari ini keluarga masih menunggu kepastian perkembangan perkara. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi keluarga juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara," ujar kuasa hukum keluarga.
Keluarga berharap penyidik dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh.
Ekshumasi juga diharapkan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk memperoleh data tambahan melalui pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan ulang terhadap jenazah serta pengambilan sampel yang diperlukan untuk pemeriksaan laboratorium.
Pihak keluarga menyatakan siap menerima hasil pemeriksaan apabila nantinya secara ilmiah membuktikan Winda meninggal karena bunuh diri. Namun, mereka meminta proses tersebut dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila ditemukan fakta atau bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, keluarga meminta penyidik mengungkap dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
"Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta satu hal: ungkap kebenaran secara terang. Kalau memang bunuh diri, buktikan secara ilmiah. Kalau ada tindak pidana, ungkap dan proses sesuai hukum," tegas keluarga.
Dalam aksinya, keluarga meminta Kapolda Sumatera Utara dan jajaran segera melakukan ekshumasi serta pemeriksaan atau autopsi ulang terhadap jenazah Winda Lorenza Gowasa. Mereka juga meminta keterlibatan dokter forensik dan ahli independen, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta pengungkapan penyebab dan mekanisme kematian secara transparan.
Selain itu, keluarga meminta seluruh kemungkinan, termasuk dugaan bunuh diri maupun kemungkinan adanya tindak pidana, diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti dan hasil pemeriksaan ilmiah.
Keluarga juga meminta memperoleh informasi perkembangan penyidikan secara berkala serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, tekanan maupun konflik kepentingan.
"Kami hanya meminta kebenaran. Kami hanya meminta proses hukum berjalan secara objektif. Biarkan bukti ilmiah yang berbicara dan biarkan hukum menentukan siapa yang bertanggung jawab apabila memang ditemukan adanya tindak pidana," kata keluarga.
Keluarga Winda Lorenza Gowasa turut mengajak masyarakat mengawal perkara tersebut secara damai, tertib dan konstitusional. Mereka berharap proses penyidikan dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kematian Winda sekaligus menghadirkan keadilan bagi almarhumah dan keluarganya.