Kitakininews.co.id -Niat mencariuang untuk membeli sabu, 4 orang pelaku membunuh seorang sopir taksi online diDeliserdang, Sumatera Utara. Ryan Alamsyah, 25 tahun, dibunuh penumpangnya,lalu jasadnya dibuang ke kebun tebu. Padahal, tiga hari setelah peristiwa itu,Ryan dijadwalkan berangkat berlayar setelah diterima bekerja.
Ryan Alamsyah,sopir taksi online berusia 25 tahun, ditemukan tewas dalam kondisi terikat dikebun tebu Desa Bulucina, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang,pada 13 Agustus 2026 lalu.
Kasus inidiungkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Empat orangtersangka yang berperan sebagai eksekutor, serta penadah mobil hasil kejahatan,ditangkap polisi.
Dua diantaranya, Agus, 27 tahun, dan Gilang, 29 tahun. Agus diduga menjadi otakpembunuhan, ia mencekik leher korban dari belakang menggunakan ikat pinggangsaat berada di dalam mobil.
SedangkanGilang, yang memesan taksi online, turut menganiaya korban. Setelah korbantewas, keduanya merampas mobil dan telepon seluler milik Ryan. Mobil dan baranghasil kejahatan kemudian dijual kepada penadah seharga Rp17 juta.
DirekturReserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar CorneliusMangarahon Simanjuntak, Kamis (27/8/2026), mengatakan kasus ini bermula saatAgus dan Gilang berada di sebuah warung internet di Jalan Ngumban Surbakti,Medan, pada Rabu, 12 Agustus.
Keduanya saatitu mengonsumsi sabu-sabu. Namun, setelah narkoba tersebut habis, merekakembali membutuhkan uang untuk membeli barang haram tersebut. Agus kemudianmerencanakan perampokan terhadap sopir taksi online.
"Kemudianbahan sabu itu habis, kemudian mereka masih mencari sabu karena mungkin masihtanggung, gitu ya. Akhirnya mereka berpikir untuk mencari uang, kemudian merekaAP merencanakan pesan taksi online," kata Cornelius.
Ryan sendiridikenal keluarga sebagai anak yang tengah mempersiapkan masa depannya. Untukmencari penghasilan, Ryan menjadi sopir taksi online dengan menggunakan mobilmilik ayahnya.
Ironisnya, tigahari setelah dibunuh, tepatnya 16 Agustus, Ryan seharusnya berangkat berlayarsetelah diterima bekerja.
Polisi menjeratAgus dan Gilang dengan pasal pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukumanmati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Iniancaman hukumannya adalah yang maksimal pidana mati, kemudian seumur hidup,atau pidana penjara selama 20 tahun. Ini pasal yang terberat yang kita terapkandi dalam penanganan kasus ini," pungkasnya.