Kitakininews.co.id -Nias Selatan : Kuasa hukum dan keluarga seorang anak berinisial NH, 15 tahun, mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan terhadap anak yang telah dilaporkan ke Polres Nias Selatan sejak Mei 2025.
Hingga Jumat, 28 Agustus 2026, kuasa hukum korban menyebut belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan maupun status hukum perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, terlapor berinisial EG disebut berprofesi sebagai guru berstatus PNS di wilayah Kecamatan O'o'u, Kabupaten Nias Selatan. Terlapor disebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kuasa hukum korban, Ahmat Patarudin, S.H., mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai proses penanganan laporan tersebut. Menurutnya, kepastian hukum penting diberikan kepada korban dan keluarga, baik apabila perkara memenuhi unsur pidana maupun apabila penyidik menyimpulkan sebaliknya.
"Saya berharap agar kasus ini bisa menjadi atensi penyidik, terlebih kepada Bapak Kapolres yang baru, sehingga ada kepastian hukum yang didapat oleh klien saya. Jika memang tidak ditemukan unsur pidananya, maka diberikan kepastian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Biar jelas status hukumnya," ujar Ahmat kepada media ini, Jumat, 28 Agustus 2026.
Ahmat menilai lamanya proses penanganan menjadi perhatian serius karena perkara tersebut menyangkut anak yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Ia berharap penyidik dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan yang telah dilakukan serta kendala yang menyebabkan perkara belum memperoleh kepastian hukum.
Menurutnya, penanganan perkara yang berkaitan dengan anak membutuhkan kehati-hatian sekaligus ketegasan agar kepentingan dan perlindungan korban tetap menjadi perhatian utama.
Ahmat juga menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan internal apabila dalam waktu dekat belum mendapatkan perkembangan yang jelas.
"Dalam waktu dekat, bila tidak ada perkembangan, saya akan melaporkan penanganannya ke Propam agar dapat dilakukan evaluasi dan perkara ini ditangani secara profesional," katanya.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan penilaian kuasa hukum korban, bukan kesimpulan media mengenai kinerja penyidik ataupun ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penanganan perkara.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media ini telah menghubungi pihak Polres Nias Selatan melalui Agung Handoko via WhatsApp. Konfirmasi yang disampaikan mencakup perkembangan laporan, tahapan penanganan yang telah dilakukan penyidik serta kemungkinan adanya kendala dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak Polres Nias Selatan.