Kitakininews.co.id -Kapolsek Batangtoru, Iptu Danni M Sidaurukmemberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mempersoalkan proses penangananperkara dugaan penganiayaan yang saat ini ditangani jajarannya.
Iptu Danni menegaskan, setiap tindakan penyidikdalam perkara tersebut dilakukan berdasarkan proses penyidikan, fakta yangdiperoleh selama pemeriksaan, alat bukti, serta mekanisme gelar perkara.
"Kami menghormati setiap pendapat maupunkeberatan yang disampaikan, namun perlu kami tegaskan bahwa proses penangananperkara ini berjalan berdasarkan prosedur penyidikan dan alat bukti yangdiperoleh," kata Danni, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, perkara tersebut telah ditanganisejak laporan polisi diterima pada Juni 2026 dan penyidik melakukan serangkaiantindakan kepolisian.
Ia mengatakan, upaya penyelesaian melaluimediasi juga telah diberikan kepada para pihak, namun ketika penyelesaiantersebut tidak tercapai.
"Kami telah memberikan ruang kepada para pihakuntuk menyelesaikan persoalan secara baik. Ketika tidak tercapai penyelesaian,penyidik tetap berkewajiban melanjutkan proses berdasarkan fakta dan alat buktiyang ada," ujarnya.
Saling Lapor Diproses Berdasarkan PerkaraMasing-masing
Terkait adanya laporan dari kedua belah pihak,Iptu Danni menegaskan bahwa keberadaan laporan yang saling berkaitan tidakserta-merta menentukan status hukum seseorang.
Kapolsek menerangkan bahwa setiap laporanpolisi memiliki proses pembuktian masing-masing dan harus dinilai berdasarkanhasil penyelidikan maupun penyidikan pada perkara tersebut.
"Adanya saling lapor tidak dengan sendirinyamembuat status hukum para pihak harus sama," tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik tidak mendasarkanpenanganan perkara pada siapa pihak yang melapor maupun dilaporkan, tetapi padahasil proses hukum yang dilakukan.
"Siapa pun yang berhadapan dengan proses hukumtetap memiliki hak yang sama, sementara penyidik bekerja berdasarkan bukti danketentuan yang berlaku," katanya.
Selanjutnya mengenai keberatan terhadapprosedur penyidikan, Iptu Danni menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hakuntuk menggunakan mekanisme hukum maupun pengawasan yang tersedia.
Dirinya juga meminta agar setiap tudinganterhadap aparat disampaikan secara bertanggung jawab dan, apabila menyangkutdugaan pelanggaran, dilengkapi dengan informasi maupun bukti yang dapatdiperiksa.
"Kami tidak ingin berpolemik melalui ruangpublik, apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran anggota, silakandisampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti secaraobjektif," tegasnya.
Terakhir, Iptu Danni memastikan Polsek Batangtorutetap menjalankan penanganan perkara secara profesional dan transparan dengantetap menghormati hak seluruh pihak.
"Kami menghormati hak setiap pihak untukmenyampaikan pendapat maupun melakukan pembelaan hukum. Pada saat yang sama,penyidik tetap mempunyai kewajiban menyelesaikan perkara berdasarkan fakta,alat bukti dan prosedur hukum," pungkas Danni.