Kitakininews.co.id -Satreskrim Polres Padangsidimpuan melalui Unit OpsnalResmob mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yangterjadi.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob yang dipimpinKasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H Naibaho, berhasil mengamankanseorang pria dewasa berinisial PD (35), yang diduga sebagai pelaku pencurian.
PD diamankan pada Jumat (28/8/2026) di sebuah veron sawityang berada di Dusun II Kota Batak, Desa Pantaicermin, Kecamatan Tapung,Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dalam rilis resminya, pada Minggu (30/8/2026) pagi, Kasatmengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitarpukul 05.30 WIB di sebuah warung milik korban di Jalan Sutan Maujalo,Lingkungan V, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, KotaPadangsidimpuan.
"Pelaku diduga masuk ke warung korban dengan cara merusakpintu. Sejumlah barang milik korban kemudian dibawa kabur," kata Naibaho.
Peristiwa itupertama kali diketahui korban ketika baru bangun pada pagi hari. Saat itu,korban mendengar seorang pelanggan memanggilnya. Pelanggan itu lalumemberitahukan kepada korban bahwa, pintu warung miliknya sudah dalam keadaanterbuka.
"Padahal,sebelum tidur korban telah menutup dan mengunci pintu warung tersebut," jelas Naibaho.
Setelahmemeriksa kondisi warung, korban menyadari sejumlah barang miliknya telahhilang. Satu unit handphone Samsung yang sebelumnya sedang diisi daya di dalamwarung sudah tidak ditemukan.