Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial GS (24) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Ganja di kawasan Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Rabu (26/8/2026).
Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe membenarkan penangkapan tersebut. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah dengan adanya indikasi aktivitas transaksi narkotika di area Pantai Kalangan.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian," ujar AKP Johannes Munthe dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Dari hasil penggeledahan badan terhadap terduga pelaku GS, petugas menyita satu paket ganja yang dibungkus plastik bening serta satu unit ponsel pintar merk Vivo warna biru.
Penggeledahan dilanjutkan ke kamar terduga pelaku, di mana petugas kembali menemukan barang bukti berupa Daun Ganja di atas piring. Secara keseluruhan, total Bruto barang bukti Ganja yang diamankan mencapai 11,66 Gram.
Saat ini, terduga pelaku GS yang diketahui merupakan warga Kecamatan Pinangsori beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapteng guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau peredaran gelap Narkotika di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tanggap cepat Call Center Polri di nomor 110 yang beroperasi 24 jam dan bebas pulsa. (**)