Kitakininews.co.id - Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar, terdakwa kasus narkotika yang didakwa menerima paket pod getar/vape ilegal berisi narkotika golongan II jenis etomidate sebanyak 1,3 liter dari Malaysia, divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Lodewyk Ivandrie Simanjuntak dalam persidangan di Ruang Cakra V Medan, Senin (31/8/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ucap Lodewyk saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Rafi, warga Ulee Tutue Raya, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 119 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU.Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan primer," kata hakim.
Selain pidana penjara, Rafi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan secara tunai atau diangsur dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar denda baik secara mengangsur maupun tunai, maka pendapatan dan kekayaan terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut," tambah Lodewyk.
Apabila pendapatan maupun kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka pidana tersebut diganti dengan hukuman tambahan selama 90 hari penjara.
Pertimbangan Hakim
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan Rafi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu, perbuatannya dinilai dapat merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkotika, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda penerus bangsa, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Lodewyk.
Sementara keadaan yang meringankan, Rafi mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama menjalani persidangan, serta belum pernah dijatuhi hukuman pidana.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis sembilan tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Yudika Ferinando Sormin.
Sebelumnya, JPU menuntut Rafi dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 170 hari.
Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.