Kitakininews.co.id - Satresnarkoba Polres Padang Sidimpuan mengamankan seorang wanita beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu dalam penindakan di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Selasa (1/9/2026) siang.
Terduga pelaku berinisial BMS (39), pekerjaan mengurus rumah tangga, berdomisili di wilayah Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 paket Narkotika golongan I jenis slSabu dengan Bruto 4,37 Gram, 40 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 10 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, serta 1 unit Timbangan.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran Narkotika jenis Sabu di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II. Lokasi tersebut diketahui kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba yang merupakan pemukiman padat penduduk serta berdekatan dengan aliran sungai," terang Kasi Humas Polres Padang Sidimpuan, AKP Ida Meri keadaan wartawan, Rabu (2/9/2026).
Dijelaskan, berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba melaksanakan penyelidikan sekitar pukul 13.50 WIB, sebelum kemudian melakukan penindakan tepat pukul 14.00 WIB. Di lokasi, petugas mengamankan BMS yang diduga memiliki, menguasai, dan mengedarkan Sabu.
"Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh Sabu dari seseorang bernama Iten yang saat ini masih dalam pengembangan penyidikan. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Ida.
Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky menyatakan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Padang Sidimpuan.
Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif memberikan informasi melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (**)