Kitakininews.co.id -
Medan : Direktorat Reserse Siber
Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penyiaran
konten pornografi melalui siaran langsung atau live streaming di platform TikTok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IP yang disebut berperan sebagai talent dalam siaran langsung tersebut.
Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan IP merupakan seorang ibu rumah tangga dan janda yang memiliki tiga anak. Dalam praktiknya, tersangka diduga tampil secara langsung dalam siaran yang dipandu oleh seorang host.
"Aksi pornografi ini kita ungkap pada Jumat, 31 Agustus 2026, di salah satu rumah di Jalan Mawar Gang Buntu, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Seorang ibu rumah tangga yang sudah janda berinisial IP berhasil kita amankan, sedangkan yang berperan sebagai host masih kita cari," ujar Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (3 September 2026).
Kombes Pol Bayu Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan selama hampir satu bulan serta adanya informasi dan laporan dari masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati dugaan bahwa IP telah beberapa kali melakukan siaran langsung bermuatan pornografi sejak pertengahan tahun 2025.
"Penyelidikan itu berdasarkan patroli cyber kita dan juga informasi dari masyarakat. Masyarakat punya peran dalam memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya kita dalami kebenaran informasi tersebut. Dari hasil proses penyelidikan, memang kita memperoleh bahwa tersangka IP ini sering melakukan siaran langsung atau live streaming yang bermuatan konten pornografi sejak pertengahan tahun 2025," jelas Bayu.
Menurutnya, tersangka diduga telah melakukan aktivitas tersebut sejak 2025. Akun TikTok yang digunakan sebelumnya disebut sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Namun, tersangka kemudian diduga kembali melakukan aktivitas serupa dengan alasan faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dan menghidupi ketiga anaknya.
Kombes Pol Bayu Wicaksono mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka dilakukan dengan bergabung melalui tautan TikTok yang dikirimkan oleh host. Setelah bergabung dalam siaran langsung dan memperoleh sejumlah koin virtual, tersangka diduga menjalankan berbagai tantangan atau challenge yang mengandung unsur pornografi.
Dalam setiap siaran langsung, tersangka diduga menampilkan tindakan dan gerakan bermuatan pornografi dengan durasi sekitar lima menit. Aktivitas tersebut disebut dilakukan hingga dua kali dalam sehari, yakni pada pagi dan malam hari.
Kombes Pol Bayu Wicaksono yang didampingi Wakil Direktur Siber Polda SumutAKBP Viktor Ziliwu mengatakan, tersangka IP diduga menerima bayaran antara Rp150.000 hingga Rp300.000 untuk setiap kali melakukan siaran langsung.
"Tersangka IP dijerat dengan persangkaan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," pungkas Bayu.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut masih melakukan pengembangan perkara, termasuk memburu pihak yang diduga berperan sebagai host dalam siaran langsung tersebut.