Kitakininews.co.id -Tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan KepalaDinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi menilai konstruksihukum dalam surat tuntutan JPU Kejari Langkat 'ngaco'. Menurut PH, sejumlahuraian penuntut umum tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
Hal itu ditegaskan Jonson David Sibaranididampingi Togar Lubis usai pembacaan surat tuntutan terhadap klien mereka dandua terdakwa lainnya, Jumat (4/9/2026), di ruang Cakra IX Pengadilan TipikorMedan.
"Isi dari surat tuntutan jaksa penuntut umumsangat aneh. Lari dari fakta persidangan. Contohnya, kapan pula Saiful Abdimengundang Baron? Ini tidak ada di dalam persidangan," tegas Jonson.
Menurutnya, hal serupa terlihat dalam uraianmengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Padahal, berdasarkan peraturan danketerangan ahli yang terungkap di persidangan, HPS disebut tidak dikenal dalammekanisme e-purchasing.
PH juga mempertanyakan dasar JPU menyimpulkanSaiful Abdi menerima Rp2,5 miliar dari Bahrun Walidin alias Baron. Jonsonmenegaskan, tidak ada bukti percakapan maupun keterangan lain yang menunjukkankliennya pernah meminta uang kepada Baron.
"Kok bisa-bisanya penuntut umum menyimpulkan Saiful Abdimenerima Rp2,5 miliar dari Bahrun Walidin alias Baron? Kapan klien kami mintauang ke Baron? Tidak ada chat atau transkrip percakapan telepon soal itu,"katanya.
Ia juga menyinggung keterangan terdakwa BudiPranoto yang disebut membantah keterangan Baron ketika dikonfrontasi majelishakim.
"Bagaimana mungkin Budi Pranoto memberikan uangsebesar itu kepada Saiful Abdi? Sedangkan kenalnya aja setelah sama-sama dirutan. Artinya keterangan Baron adalah keterangan yang berdiri sendiri tanpaada saksi dan tanpa ada alat bukti lain yang mendukungnya," tegas Jonson.
Pertanyakan Persekongkolan
Jonson turut membantah tuduhan adanyapersekongkolan antara Saiful Abdi dan Supriadi dalam pengadaan smartboard.
Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkanSaiful Abdi dan Budi Pranoto baru saling mengenal setelah sama-sama berada dirumah tahanan.
"Mana ada di persidangan yang membuktikan bahwaSaiful Abdi dan Supriadi sama-sama mengklik e-katalog. Ngaco itu, berasumsi.Bahkan jaksa terkesan mengarang cerita," katanya.
DugaanAliran Dana Rp19 M ke Baron
Sorotanutama PH kemudian diarahkan pada uraian JPU mengenai aliran dana Rp19 miliaryang disebut diterima Bahrun Walidin alias Baron. Jonson mempertanyakanalasan kerugian negara justru dibebankan kepada ketiga terdakwa, sementaraBaron disebut menerima uang tersebut.
"Hebatnya lagi, berulang kali penuntut umummenerangkan bahwa Baron lah yang menerima uang Rp19 miliar. Sumbernya sama.Tetapi kenapa kerugian negara dibebankan kepada ketiga terdakwa ini?" ujarnya.
Menurut Jonson, kondisi tersebut menimbulkanpertanyaan mengenai pihak yang sesungguhnya menerima dan menguasai uang hasilpengadaan smartboard.
"Patut diduga, jaksa menutupi dan melindungipelaku penilep uang negara yang sesungguhnya. Ini zalim namanya. Awas karmadari Tuhan," tegasnya.
Ia juga menilai tuntutan uang pengganti terhadapBudi Pranoto sebesar Rp26,5 miliar semakin memperkuat kesan bahwa Baron tidakdibebani tanggung jawab yang sebanding.
"Yang paling sadis kepada terdakwa Budi Pranoto.Dibebankan uang pengganti sebesar Rp26,5 miliar. Artinya jaksa sekali lagiterkesan melindungi Baron. Padahal Baron lah 'otak' dari semuanya permainan iniberdasarkan fakta-fakta persidangan," katanya.
Di bagian lain Saiful Abdi mempertanyakan surattuntutan JPU menyebut seolah dirinya menerima Rp1 miliar dari Baron kemudiandibagi dua sama terdakwa Supriadi masing-masing Rp500 juta.
Padahal itu tidak ada dalam kesaksian maupundalam fakta persidangan," tegasnya didampingi tim PH.
TuntutanJPU 13 dan 11 Tahun
Dalam perkara tersebut, JPU menuntut terdakwarekanan Budi Pranoto Seputra dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp500juta subsidair satu bulan kurungan.
Selain itu, Budi dituntut membayar uangpengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp26,5 miliar. Apabila tidakdibayar satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta bendanyadapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam halharta benda terpidana tidak mencukupi, dipidana tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) danSupriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan smartboardmasing-masing dituntut 11 tahun penjara serta denda dan subsidair sama.sepertiBudi Pranoto.
Bedanya, Saiful Abdi dikenakan UP sebesar Rp2,5miliar, sedangkan Supriadi Rp500 juta, dengan ketentuan serupa mengenaipenyitaan dan pelelangan harta benda. Dalam hal uang pengganti tidak dibayardan harta benda tidak mencukupi, juga dipidana tujuh tahun penjara.
Menurut JPU dimotori David Simamora, pengadaan312 unit smartboard pada Disdil Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 untukSekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diduga mengandung markupyang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp29,5 miliar.