Kitakini.news - Personel Polsek Labuhan Ruku, Batubara,Sumatera Utara (Sumut), menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedarnarkoba. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti puluhan butir pil ekstasi.
Pasangan suami istri berinisial R (49) dan M (39), wargaDesa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Batubara, ditangkap polisi saat melintasdengan mengendarai sepeda motor di depan Mapolsek Labuhanruku, pada Sabtu(4/3/2023) malam lalu.
Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Sastrawan Tarigan, dalamketerangan pers pada Senin (6/3/2023) sore, menyebut penangkapan pasutri ituberawal dari adanya laporan warga.
Saat digeledah, polisi berhasil menemukan 61butir pil ekstasi. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 3juta yang didugahasil penjualan narkoba serta satu unit sepeda motor.
"Barang bukti yang diamankan dari mereka adalah 61butir pil ekstasi serta uang hasil penjualan sebesar Rp 3juta dan sepeda motorsatu unit," terang Sastrawan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka sudah 3tahun melakoni profesi sebagai pengedar pil ekstasi. Barang haram tersebutdiedarkan di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Batubara.
Saat ini pasutri tersebut masih menjalani pemeriksaanintensif di Satuan Narkoba Polres Batubara. Keduanya dijerat Undang-undangNarkotika dan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kontributor: Azzareen