Polsek Sipirok Amankan Pria 42 Tahun Gegara Miliki 10 Gram Sabu

Efendi Jambak - Senin, 07 September 2026 18:05 WIB
Teks foto : Terduga pelaku dan barang bukti usai diamankan Polsek Sipirok. (Dok Humas Polres Tapsel)

Kitakininews.co.id - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukanjajaran Polres Tapanuli Selatan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap dugaan peredarannarkotika di Kecamatan Sipirok. Petugas mengamankan seorang pria berinisial YS(42) bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 10 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan personel SatresnarkobaPolres Tapanuli Selatan pada Senin (31/8/2026) malam di sebuah rumah yangberada di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten TapanuliSelatan.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purbamengatakan dalam operasi tersebut petugas mengamankan YS yang diduga terlibatdalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

"Pada saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, kitamenemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di sekitar tempatpelaku berada," ujar Philip.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusplastik klip sedang diduga berisi sabu yang berada di atas meja depan pelaku.

Selanjutnya, dari dalam sebuah lemari kamar ditemukan taskecil berwarna hitam yang berisi dua bungkus plastik klip sedang diduga berisisabu.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankanmemiliki berat sekitar 10,05 gram dan seluruh barang bukti telah diamankanuntuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, YS mengakui bahwa barang bukti tersebutmerupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial RD, yang saat inimasih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Menurut keterangan sementara pelaku, sabu tersebut dibelisebanyak kurang lebih 15 gram dengan nilai transaksi Rp9 juta.

"Dari jumlah tersebut, pelaku mengakui baru membayar Rp3juta, sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah barang tersebut habis terjualsecara eceran guna mendapatkan keuntungan, ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel menegaskan pihaknyaberkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredarannarkotika di wilayah hukum Polres Tapsel.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasiapabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,"pungkasnya.

Sebagai informasi, selain narkotika petugas turutmengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga buah sendok sabu berbahanpipet, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong berbagai ukuran, duabuah cangklong kaca, kaca pirek, bong kaca, mancis, satu unit telepon genggammerek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp385 ribu.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

Hukum & Kriminal

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Sarudik, Buru Jaringan Pemasok

Hukum & Kriminal

7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka

Hukum & Kriminal

Pria Ini Buang Sabu untuk Kelabui Petugas Polres Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Belasan Gram Sabu di Tapteng

Hukum & Kriminal

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kamar Hotel Kawasan Pandan