Kitakininews.co.id -Penasihat hukum terdakwa Dante Sinaga menegaskan pihaknya tetap pada seluruh dalil pembelaan dan menolak argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam perkara dugaan korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk bersama tim, saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik JPU dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/9/2026) sore.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis. Dalam repliknya, JPU menyatakan tetap pada tuntutan terhadap Dante Sinaga.
Sementara pihak penasihat hukum kembali menyampaikan bantahan terhadap argumentasi Jaksa sekaligus mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan dalam Pledoi pada persidangan, Rabu (2/9/2026).
Kasmin Sidauruk menilai replik JPU tidak mampu menjawab sejumlah persoalan hukum yang menurut pihaknya terungkap selama persidangan.
"Menurut kami, tanggapan Jaksa Penuntut Umum merupakan suatu tanggapan pembelaan diri yang tidak beralasan hukum. Jaksa Penuntut Umum berupaya menutupi cacat materiil penuntutannya dengan menyampaikan retorika normatif," tegas Kasmin saat membacakan duplik.
Menurut Kasmin, salah satu hal mendasar yang menjadi keberatan pihaknya adalah penetapan Dante Sinaga sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas gagal bayar transaksi PT PASU yang terjadi pada 2021.
Ia menyebut, seluruh transaksi penjualan Aluminium Alloy yang berlangsung ketika Dante menjabat sebagai SEVP Pengembangan Usaha PT Inalum hingga 16 April 2020 telah dibayar lunas. Sementara persoalan gagal bayar baru terjadi setelah Dante tidak lagi menjabat.
"Seluruh transaksi penjualan Aluminium Alloy pada masa keaktifan Terdakwa Dante Sinaga menjabat sebagai SEVP Pengembangan Usaha hingga 16 April 2020 telah dibayar lunas oleh PT PASU," imbuh Kasmin.
Dalam dupliknya, penasihat hukum juga mempersoalkan penahanan Dante Sinaga yang disebut telah dilakukan sejak 17 Desember 2025, sementara laporan audit mengenai kerugian yang menjadi dasar tuntutan baru terbit pada 23 Februari 2026.
Menurut pihak penasihat hukum, fakta tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam proses penetapan kerugian yang dikaitkan dengan kliennya.
Penasihat hukum juga membantah dalil JPU yang menyebut Dante lalai karena tidak melakukan pengecekan langsung terhadap data Deadstock Aluminium Alloy yang dipaparkan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing.
Menurut mereka, Dante merupakan pejabat strategis pada level SEVP dan secara struktural dapat mengandalkan data yang disampaikan oleh departemen terkait dalam rapat resmi perusahaan.
Mereka juga menyebut data Deadstock sebesar 4.016 metrik ton (MT) tercatat dalam sistem SAP PT Inalum dan diperkuat keterangan sejumlah saksi lapangan yang membenarkan adanya penumpukan Aluminium Alloy di gudang logistik Surabaya, Jakarta, dan Kuala Tanjung.
Selain itu, penasihat hukum menilai penerapan skema pembayaran D/A dalam transaksi dengan PT PASU memiliki dasar dalam ketentuan internal perusahaan. Mereka merujuk Pasal 13 SK Direktur Utama PT Inalum Nomor 020/DIR/2019 mengenai hal-hal khusus yang dapat diputuskan melalui rapat direksi atau komite.
"Dante Sinaga bukan pihak yang menandatangani kontrak jual beli definitif dengan PT PASU. Menurut mereka, dokumen yang ditandatangani Dante pada 2 Desember 2019 hanya berupa Nota Kesepahaman (MoU), sedangkan kontrak jual beli definitif ditandatangani Joko Susilo selaku Kepala Departemen Marketing dan Sales PT Inalum," ungkap Kasmin.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum turut menyoroti persoalan coretan pada dokumen RFA yang memuat poin suku bunga dan margin diskonto.
Mereka menyatakan coretan tersebut dilakukan setelah Dante menandatangani dokumen. Hal itu, menurut mereka, diperkuat keterangan saksi Anton Herdianto dan Yohannes Sigit S.
"Saat dokumen RFA diajukan kepada saya, dokumen berada dalam keadaan bersih dari coretan tangan. Penandatangan pertama adalah Bapak Dante Sinaga," demikian keterangan saksi Anton yang dikutip dalam duplik.
Sementara Yohannes Sigit disebut mengakui dirinya yang melakukan pencoretan pada dokumen tersebut karena terdapat ketidaksesuaian nilai bunga diskonto dengan perbankan BRI.
Penasihat hukum kemudian menilai hubungan kausal antara tindakan administratif Dante pada 2019 dengan kerugian perusahaan pada 2021 telah terputus. Mereka menyebut masa jabatan Dante sebagai SEVP Pengembangan Usaha berakhir pada 16 April 2020 dan selanjutnya pensiun pada Juli 2020.
Berdasarkan pembukuan dalam sistem SAP, tim penasihat hukum menyebut transaksi aluminium alloy pada 2018, 2019, hingga periode Januari-Juni 2020 tercatat telah lunas.
Sedangkan gagal bayar pertama disebut terjadi atas pengiriman barang berdasarkan Final Invoice atau Delivery Order Nomor 6006512 tertanggal 26 Oktober 2020 yang diakseptasi PT PASU pada Januari 2021.
"Gagal bayar baru terjadi setelah Terdakwa tidak lagi menjabat di PT Inalum," tegas penasihat hukum dalam dupliknya.
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan dasar penghitungan kerugian sebesar USD9.044.247 atau sekitar Rp141 Miliar yang digunakan JPU. Mereka menilai laporan KAP Prof. Dr. Tarmizi Achmad tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kerugian keuangan negara secara mengikat.
Mereka juga merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 19/LHP/XX/01/2025 tertanggal 30 Januari 2025 yang, menurut penasihat hukum, menyebut sisa tagihan tersebut sebagai potensi kerugian perusahaan/korporasi, bukan kerugian negara.
Diakhir duplik, penasihat hukum Dante Sinaga meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh dalil pembelaan yang telah disampaikan dan menjatuhkan putusan sebagaimana permohonan dalam pledoi.
"Apabila Majelis Hakim yang Mulia memiliki pandangan dan pendapat hukum lain, mohon kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran materiil substantif (Ex Aequo Et Bono)," pungkasnya. (**)