Kitakininews.co.id - Satresnarkoba Polres Padang Sidimpuan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MTN (45), warga Kelurahan Bincar, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara. Terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis atau mantan narapidana.
Kapolres Padang Sidimpuan, AKBP Noval NG Desky, melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, mengatakan penangkapan terhadap MTN dilakukan, Selasa (8/9/2026) dini hari.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Sudirman, tepatnya di belakang Balpen lama, dekat sebuah warung tuak," ujar Juli kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Informasi tersebut diterima personel Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Sidimpuan, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Mendapat informasi tersebut, personel kemudian melaporkannya kepada Kasat.
Selanjutnya, Kasat memerintahkan Katim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Sidimpuan, Aiptu Sugianto, bersama tim untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap informasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemetaan lokasi dan memantau kawasan yang diinformasikan masyarakat. Selain lokasi, personel juga telah memperoleh ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran Narkotika tersebut.
Kemudian, Tim Opsnal bergerak ke lokasi yang sebelumnya telah dipetakan. Dan, personel akhirnya melakukan penindakan terhadap seorang pria yang memiliki ciri-ciri sesuai informasi yang diterima dari warga. (**)