Kitakininews.co.id - Sempat mencobamelarikan diri sejauh hampir 100 meter, seorang pria berinisial RHL (31), wargaDesa Pintupadang I, Kecamatan Batangangkola, Kabupaten Tapanuli Selatan(Tapsel), tak lolos dari sergapan polisi.
RHL dibekukpersonel dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuansetelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat 401,03 gram. Pelakuini ditangkap petugas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek I, KecamatanPadangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, tepatnya di pinggir jalan, Rabu (9/9/2026)sekitar pukul 00.50 WIB.
KapolresPadangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JuliPurwono, dalam rilis resmi yang diterima awak media mengatakan, pengungkapankasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima, pada Selasa (8/9/2026)sekitar pukul 19.00 WIB.
Informasi itu terkait aktivitas transaksi narkotika di KotaPadangsidimpuan. Namun, target yang menjadi sasaran penyelidikan disebut cukupsulit diungkap karena berpindah-pindah lokasi transaksi serta kerap menggunakanorang yang berbeda.
"Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti denganmelakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah lokasi yang diinformasikan,"kata Juli.
Menurutnya, informan juga bersedia membantu mengamatisejumlah daerah yang diduga kerap digunakan para pelaku melakukan transaksinarkotika. Informan kemudian diminta tetap memberikan informasi apabilamenemukan orang atau aktivitas yang mencurigakan.
Informasi itu selanjutnya disampaikan ke Kasat. Setelah itu,Kasat bersama KBO Satres narkoba, Ipda Amun K Siregar, mengumpulkan Tim Opsnal,termasuk Tim III yang dipimpin Katim, Aipda Sugianto, untuk melakukanpenyelidikan.