Kitakininews.co.id -Polsek Muara Batang Gadis Polres Mandailingnatalmengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sikapas,Kecamatan Muara Batanggadis, Kabupaten Mandailingnatal, Kamis (10/9/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasimasyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredarannarkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim PolsekMuara Batanggadis melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orangberinisial IRHAM (26) dan FAUZI (28) di Cafe RJ, Desa Sikapas.
Dari lokasi pertama, petugas menemukan 4 paketnarkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram beserta sejumlah barang buktilainnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kerumah kontrakan salah seorang terduga di Desa Sikapas. Dalam penggeledahantersebut, petugas menemukan sebuah brankas yang berisi narkotika jenis sabudengan berat 96,87 gram.
Dengan demikian, total barang bukti narkotikajenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua lokasi mencapai 97,51 gram.Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasukuang tunai, telepon seluler, plastik klip, kaca pirex serta barang lainnya.
Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruhbarang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangananperkara juga dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Madina.