Kitakininews.co.id -MEDAN : Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW (40) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Medan terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja.
NW ternyata merupakan residivis kasus narkotika. Ia baru sekitar setahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.
NW ditangkap saat diduga menunggu calon pembeli ganja di Jalan Mesjid Taufik, Medan, Sumatera Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket ganja kering yang diduga siap diedarkan.
Kasat Narkoba Polrestabes MedanAKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah NW.
Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan dua paket ganja yang disembunyikan di dalam sebuah tas berwarna pink. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak empat paket ganja.
"Ibu-ibu dalam hal ini barang bukti dari inisial NW, 40 tahun, kita amankan sebanyak empat bungkus atau empat paket ganja yang akan diedarkan di wilayah Jalan Mesjid Taufik. Dua paket, sisanya dalam tas berwarna pink," kata Rafli.
Rafli mengungkapkan, NW merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya ditangkap dalam kasus serupa pada 2022 dan baru bebas pada 2025.
"Memang statusnya residivis di tahun 2022 dan barusan keluar di tahun 2025. Pada tahun 2026 ini NW melakukan hal yang sama di tempat yang berbeda," ujarnya.
Kepada penyidik, NW mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial B. Namun, NW menyatakan belum pernah bertemu secara langsung dengan B.
Berdasarkan pengakuan NW, B menggunakan cara tertentu untuk menghindari deteksi petugas. Paket ganja disebut sengaja diletakkan di sejumlah lokasi, seperti tong sampah atau selokan.
NW kemudian mengambil paket tersebut dari lokasi yang telah ditentukan untuk selanjutnya diedarkan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan B serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, NW kembali terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun karena dijerat Undang-Undang tentang Narkotika.