Kitakininews.co.id -SatresnarkobaPolrestabes Medan meringkus seorang pemuda yang kedapatan menjual narkotikajenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Bandarsetia, Kecamatan Percut Seituan, KabupatenDeliserdang, Sumatera Utara.
Saat ditangkap,pelaku sempat melawan dan berupaya melarikan diri. Bahkan, polisi sempat mendapat perlawanan dari pihak keluargapelaku.
Tampak rekaman video amatir saat personelSatresnarkoba Polrestabes Medan meringkus MF, pemuda berusia 24 tahun, dikawasan tersebut. Saat akan ditangkap, MF sempat berupaya melarikan diri hinggaterjadi pergulatan dengan petugas, Kamis (3/9/2026).
Setelah pelaku berhasil diamankan, sejumlahpihak keluarga diduga berupaya menghalangi penangkapan dan memprovokasi wargalain hingga situasi sempat memanas.
Polisi kemudian berhasil mengendalikan keadaandan menyita 53 butir pil ekstasi serta dua paket sabu siap edar. Narkotikatersebut diduga akan dijual pelaku di kawasan Percut Seituan dan Tembung.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP RafliYusuf Nugraha, Minggu (13/9/2026), mengatakan MF baru sekitar satu bulanmenjalankan aktivitas peredaran narkoba.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengedarkannarkoba karena membutuhkan uang untuk membiayai pernikahannya yang akandilangsungkan dalam beberapa pekan mendatang.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu pemasoknarkoba kepada MF yang identitasnya telah diketahui petugas.
Polisi memastikan akan terus mengejar pemasoktersebut untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan Percut Seituandan Tembung.
Atas perbuatannya, MF terancam hukuman penjaralebih dari lima tahun karena dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.