Kitakininews.co.id - JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi mengenai dugaan keterkaitan uang tunai ratusan miliar rupiah yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Uang tersebut diamankan tim KPK dalam OTT yang berlangsung pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih akan menelusuri asal-usul uang serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan temuan tersebut.
"Penyidik tentu akan melakukan pendalaman terhadap temuan uang-uang tersebut, akan didalami di tahap penyidikannya," ujar Budi, Selasa, 15 September 2026.
Budi menjelaskan, uang yang diamankan dalam OTT tersebut terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing (valas). Uang itu ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks dan kardus hingga koper.
Jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 koper. KPK hingga kini masih melakukan penghitungan untuk memastikan nilai pasti uang tersebut. Berdasarkan estimasi awal, totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," tutur Budi.
KPK sebelumnya telah melakukan gelar perkara atau ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status penanganan kasus tersebut. Hasil gelar perkara memutuskan perkara naik ke tahap penyidikan.
Dengan peningkatan status tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, hingga Selasa siang, lembaga antirasuah belum mengumumkan identitas tersangka maupun konstruksi perkara secara lengkap.
"KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Budi.
Keputusan tersebut diambil setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam terhadap 17 orang yang diamankan dalam OTT di wilayah Jabodetabek.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan penerimaan lainnya.
KPK menjadwalkan konferensi pers pada Selasa malam untuk mengungkap identitas dan jumlah tersangka, konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta barang bukti yang telah diamankan dalam operasi tersebut.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 17 orang dari berbagai unsur. Mereka di antaranya berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kota Tangerang, politikus, serta pihak swasta.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujar Budi.
Sejumlah nama yang disebut KPK dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Selain itu, terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, politikus Partai Golkar Fadh A Rafiq, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
KPK belum mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih mendalami hubungan antara para pihak yang diamankan dengan uang tunai ratusan miliar rupiah yang ditemukan dalam OTT.
Budi menegaskan, proses penyidikan akan digunakan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara lebih mendalam, termasuk menelusuri asal-usul uang, pihak-pihak yang terkait, serta konstruksi perkara.
Perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan KPK melalui konferensi pers setelah seluruh proses awal penanganan perkara selesai dilakukan.