Kitakininews.co.id - Deliserdang : Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai dugaan maraknya praktik judi ketangkasan jenis tembak ikan yang disebut beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat permainan judi tembak ikan tersebar di beberapa kecamatan. Salah satunya berada di kawasan Warung Sawo, Desa Telun Kenas, Kecamatan STM Hilir, yang lokasinya disebut berada tidak jauh dari Polsek Telun Kenas.
Lokasi lainnya disebut berada di kawasan Ajibaho, Kafe Keleng Gang Wakaf, Simpang Kemiri, Rumah Gerat, Kloneng, Lapangan Biru dekat Sekolah Dasar Biru-Biru, Jalan Gabungan, hingga kawasan Tanjung Morawa.
Di Kecamatan Tanjung Morawa, aktivitas serupa juga disebut berada di Jalan Bakaran Batu, Rumah Doyok, serta Kedai Kasran, Biru-Biru. Selain itu, terdapat dugaan gudang mesin judi jenis rolex yang disebut dikelola oleh seseorang bernama Zulfan di Jalan Lintas Medan-Pakam, di samping Rumah Makan Paguyupan.
Tidak hanya di Tanjung Morawa, dugaan aktivitas perjudian tersebut juga disebut tersebar di sejumlah kawasan Kecamatan Namorambe, antara lain Terminal Namolandor, Namu Pindang, Ruko Toko Desa Mahoni, Talapeta, Bekilang, Sawu, Besamat, Kota Jurung, Lah Rempah, hingga wilayah Kecamatan Pagar Merbau.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut permainan judi tembak ikan tersebut menggunakan merek AB dan diduga dikelola oleh seseorang berinisial HAN.
"Judi tembak ikan yang menguasai seluruh kawasan di Kabupaten Deliserdang itu merek AB yang dikelola inisial HAN," ujar narasumber kepada awak media, Sabtu malam, 5 September 2026.
Narasumber tersebut juga menduga sejumlah lokasi perjudian dapat beroperasi selama 24 jam tanpa adanya tindakan hukum. Ia bahkan mengklaim aktivitas tersebut berjalan karena adanya dukungan dari oknum penegak hukum.
Namun, tudingan mengenai adanya dukungan dari aparat tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan keberadaan sejumlah lokasi judi tembak ikan maupun tudingan adanya keterlibatan atau dukungan aparat penegak hukum.
Narasumber meminta Kapolda Sumatera Utara dan Pangdam I/Bukit Barisan mengambil langkah untuk menertibkan serta menutup lokasi yang disebut menjadi tempat perjudian tersebut.
"Kami minta agar Kapolda Sumut dan Pangdam I Bukit Barisan segera turun tangan menutup lokasi judi tembak ikan merek AB yang keberadaannya sangat meresahkan masyarakat," pungkasnya.