Kitakini.news - Seorang pria inisial SHS alias TK (18) diduga telahmelakukan rudapaksa kepada anak perempuan usia 7 tahun di Kabupaten PadanglawasUtara (Paluta).
Berdasarkan keterangan ibu korban, kejadian tersebutdiketahui setelah korbannya mengaku merasa sakit di bagian vitalnya saat hendakbuang air kecil, beberapa bulan lalu.
Mengetahui apa yang menimpa anaknya itu, ibu korban kemudianmelaporkannya ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Atas laporan itu, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamronimenjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap terduga pelaku rudapaksa pada Senin(6/3/2023) sore.
Guna melanjutkan pemeriksaan, polisi kemudian membawaterduga pelaku ke Mapolres Tapsel.
Sebelumnya kata Kaporles, petugas melakukan serangkaianpenyelidikan untuk bisa menangkap terduga pelaku.
“Saat ini penyidik sedang lakukan pemeriksaan lebih lanjutterhadap pelaku,” pungkas Kapolres.
Kontributor: Efendi Jambak