Kitakini.news - Seperti belanja diskon beli satu gratis satu, saat petugasPolsek Padangbolak hendak menangkap terduga pelaku pengainayaan, seakanmendapat bonus untuk kasus berbeda, yakni penyalahgunaan narkotika di lokasiyang sama, Selasa (7/3/2023) kemarin.
Penangkapan itu berawal saat tim unit Reskrim PolsekPadangbolak menjalankan tugas menangkap seorang terduga pelaku penganiayaanberinisial YP, yang dilaporkan sang ayah bernama Mulkan yang mengaku sebagaikorbannya.
Berdasarkan laporan itu, Mulkan menginformasikan kepadapetugas kepolisian tentang keberadaan terduga pelaku penganiayaan. Lantaspersonel Polsek Padangbolak menuju lokasi dimaksud di Kecamatan Portibi, KabupatenPadanglawas Utara (Paluta).
“Selanjutnya, Tim langsung berangkat ke rumah yangtersebut,” kata Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni melaluiKapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar.
Tim yang datang ke lokasi, mendapati keadaan rumah dalamkondisi pintu tertutup. Lalu petugas pun memanggil YP dan langsung menangkapnyasetelah pintu dibuka.
Namun saat penangkapan itu, petugas mendengar ada suaraorang lain yang belakangan diketahui berinisial M.
“Kemudian, tim masuk ke dalam rumah. Ternyata, tim menemukanseorang laki-laki, yang tak lain adalah M. Selama ini, tim sudah mencurigaiwarga Desa Muarasigama, Kecamatan Portibi itu. Di mana, menurut informasi, Mmerupakan pelaku penyalah guna narkoba,” jelas Kapolsek.
Sejurus kemudian, Mulkan (korban penganiayaan) pun datangbersama kepala desa setempat dan warga lainnya untuk menyaksikan hal itu.
Sementara saat penggeledahan, petugas tidak menemukan barangbukti dari M. Kemudian berlanjut ke kamar rumah, di sana ditemukan sebuahdompet warna cokelat terbalut lakban hitam berisi plastik klip kecil kosong dansatu unit timbangan elektrik.
“Saat melanjutkan penggeledahan, dari dalam kursi tamuwarna merah yang berada di ruang tengah rumah, personel menemukan sebuahplastik transparan ukuran kecil yang kuat dugaan berisikan narkotika jenis sabu,”beber Kapolsek.
Kepada personel, M mengakui bahwa barang haram tersebutadalah miliknya. Disaksikan Kepala Desa dan masyarakat sekitar, kemudian Mmengambil barang haram tersebut.
“Guna proses hukum lebih lanjut, Tim membawa tersangka danbarang bukti ke Mapolsek Padangolak,” tutup Kapolsek.
Kontributor: Efendi Jambak