Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Abimanyu - Kamis, 17 September 2026 10:34 WIB
Teks ‎foto : ‎Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakininews.co.id -‎Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dengankerugian mencapai Rp6,3 miliar, Gloria Anggriani Br Sitepu, dituntut pidanapenjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan NegeriMedan, Risnawati Br Ginting. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidanganyang digelar di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/9/2026).

‎Dalamtuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Gloria Anggriani Br Sitepu terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Korban MintaHukuman Maksimal

‎Menanggapi tuntutan tersebut, Hertuti Simbolon selakukorban berharap majelis hakim konsisten dalam mempertimbangkan tuntutan jaksa.Ia juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal atas perbuatan yangdinilainya telah menimbulkan kerugian materiel dan moril.

‎Hertutimengungkapkan, kerugian yang dialaminya tidak hanya berkaitan dengan uangpribadi yang diserahkan kepada terdakwa. Sejumlah orang juga disebutmenginvestasikan uang melalui dirinya, sehingga kini ia turut menghadapituntutan dan dimintai pertanggungjawaban atas dana tersebut.

"Orang-orangberdatangan menagih saya ke rumah. Bahkan, anaksaya dibawa-bawa mereka. Energi dan waktu saya habis saya tuangkan untukmenyelesaikan perkara ini," ujar Hertuti.

Ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukumanmaksimal kepada terdakwa, terlebih karena terdakwa disebut telah menyatakantidak ingin mengembalikan kerugian yang dialaminya.

‎"Olehkarena itu, saya berharap terdakwa ini mendapat hukuman maksimal, terlebih diatadi juga sudah menyatakan tidak ingin lagi mengembalikan kerugian saya,"tegasnya.

Akui InvoiceFiktif

Dalam persidangan sebelumnya, Gloria Anggriani BrSitepu mengaku bersalah atas perbuatannya. Perempuan berusia 41 tahun itu jugamengakui bahwa invoice yang diberikan kepada korban merupakan dokumen fiktifyang digunakan untuk meyakinkan Hertuti.

Pengakuan tersebut disampaikan terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Shobirin. Gloria yang berdomisilidi Jalan Pintu Air IV, Medan Johor, mengakui bahwa invoice tersebut tidakmenggambarkan transaksi pembelian aspal sebagaimana yang disampaikan kepadakorban.

Berawal dariKerja Sama Bisnis Aspal

Berdasarkandakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini bermula pada 26 Juni 2023 ketikaterdakwa mengajak Hertuti Simbolon bekerja sama sebagai pemodal bisnispengadaan aspal. Pada 5 Juli 2023, korban mengirimkan uang sebesarRp214.500.000 untuk pembelian aspal ke rekening Bank Mandiri atas nama GloriaAnggriani Br Sitepu.

Selanjutnya,pada 18 Juli 2023, terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp96.800.000 kepada korbanyang disebut sebagai keuntungan. Sementara itu,sisa dana sebesar Rp165.000.000 disampaikan terdakwa akan diputar kembalisebagai modal pembelian 100 drum aspal.

‎Selama periode2023 hingga awal 2025, kerja sama pengadaan aspal tersebut disebut berjalanlancar. Korban masih menerima keuntungan secara rutin dari terdakwa, sehinggatidak banyak menimbulkan persoalan.

Namun, kondisi mulai berubah pada 17 Juni 2025.Korban mulai merasa curiga setelah tidak lagi menerima transfer dari terdakwa,meskipun waktu pengembalian modal dan keuntungan yang telah disepakati telahjatuh tempo.

Tidak hanya belum menerima pengembalian modaldan keuntungan, terdakwa justru kembali meminta uang kepada korban. Permintaantersebut disebut terus berlangsung hingga 9 Agustus 2025.

TelusuriInvoice dan Temukan Dugaan Transaksi Fiktif

Merasa curiga, Hertuti kemudian menelusuriperusahaan-perusahaan pembeli aspal yang tercantum dalam invoice yangdikirimkan terdakwa. Dari penelusuran tersebut, korban mengaku terkejutsetelah mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam invoicetersebut tidak pernah memesan maupun membeli aspal dari terdakwa pada periodetransaksi sebagaimana tertulis dalam dokumen.

‎Berdasarkanperhitungan korban terhadap barang bukti berupa invoice yang diduga palsu,total kerugian yang dialaminya mencapai Rp6.392.540.000.

Atas kejadian tersebut, Hertuti Simbolonmelaporkan Gloria Anggriani Br Sitepu ke Polrestabes Medan untuk diprosessesuai hukum yang berlaku.

‎Perkaratersebut kini memasuki tahap pembacaan tuntutan, dengan agenda persidanganselanjutnya menunggu penetapan majelis hakim.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kasus Smartboard Langkat, PH: Tanggung Jawab Pj Faisal Hasrimy

Hukum & Kriminal

‎Bunuh dan Buang Bayi di Bilal Prima Medan, ART Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 M Mengaku Bersalah, Korban Berharap Hukuman Maksimal

Hukum & Kriminal

Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

Hukum & Kriminal

Hadapi Tuntutan 8 Tahun, Dante Sinaga dalam Pledoi: “Apa Salah Saya?”

Hukum & Kriminal

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara