Kitakininews.co.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pria terduga pengedar Narkotika jenis Sabu di Lingkungan I, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial PS (34), warga setempat, ditangkap petugas saat berada di rumah kosong, Senin (14/9/2026) petang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi Narkotika yang marak terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi warga, tim opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti 3 paket Sabu siap edar dengan Bruto1,20 Gram.
Dua paket Sabu tersebut ditemukan langsung di badan tersangka beraama uang tunai Rp50.000, Gunting dan telepon seluler.
Sementara satu paket Sabu lainnya ditemukan jatuh di atas tanah dari kantong celana terduga pelaku saat hendak diamankan.
Kasat Resnarkoba AKP J. Munthe membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut," ujar AKP J. Munthe.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkoba di lingkungan masing-masing. (**)