Kitakininews.co.id -Jaringan pemalsuan dokumen surat izin mengemudi lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru, berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.Sebanyak 8 orang tersangka beserta ratusan lembar SIM palsu dan peralatan cetak diamankan pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/9/2026), Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menyebutkan pengungkapan jaringan ini dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 dan berhasil mengamankan 8 orang tersangka beserta puluhan lembar blangko dan peralatan cetak.
Sedikitnya 33 lembar SIM palsu telah diedarkan oleh sindikat tersebut di wilayah hukum Kabupaten Siak serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan rantai kejahatan yang terorganisir rapi, mulai dari penyedia bahan baku, editor, pencetak hingga tenaga pemasar daring.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menawarkan jasa pembuatan surat izin mengemudi kepada masyarakat melalui pesan dan status aplikasi whatsapp, pasar daring Facebook serta perantara antar individu.
Pemberitahuan tersebut menawarkan pemesanan dan pembuatan SIM A, SIM C, SIM B I, SIM B I Umum dan SIM B II umum lengkap dengan tarif.
Tarif yang ditawarkan berbeda berdasarkan jenis SIM. Untuk SIM A dipatok Rp750 Ribu, SIM C Rp550 Ribu, SIM B1 Rp1,2 Juta, SIM B1 Umum Rp1,5 Juta, dan SIM B2 Umum Rp1,7 Juta.
Para pelaku membuat SIM palsu dengan cara meminta pemohon mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk.
Selanjutnya pelaku mengedit identitas dan foto menggunakan telepon genggam melalui aplikasi penambahan teks serta membuat kode batang melalui aplikasi sehingga apabila kode batang yang ada di SIM dipindai, maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri.
Data yang telah diedit kemudian dicetak berwarna menggunakan kertas stiker bening sesuai ukuran standar SIM dengan biaya cetak Rp10 Ribu per lembar di toko fotokopi.
Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada blangko atau kartu lembaran SIM bekas yang telah dibersihkan dengan menghapus data identitas pemilik sebelumnya.
Dari tangan para tersangka, penyidik Satreskrim PolresSiak menyita sejumlah barang bukti antra lain 48 lembar blangko SIM siap daur ulang.
Puluhan lembar SIM palsu atasnama berbagai pemesan, peralatan cetak dan elektronik meliputi satu unit computer, satu unit printer serta delapan unit telepon genggam dari berbagai merek.
Selain itu juga menyita kendaraan operasional meliputi satu unit mobil dan empat unit sepeda motor serta uang tunai hasil transaksi senilai Jutaan Rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 391 ayat 1 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terkait Pemalsuan Surat atau Dokumen.Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang yaitu R alias K. (**)