Kitakininews.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) PolresTapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang terduga pengedar ganja di wilayahKecamatan Barus Utara, Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa(15/9/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dua tersangka yang diamankanmasing-masing berinisial DSS (43), warga Desa Sihorbo, serta RGR (48), wargaDesa Pananggahan.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat NarkobaAKP J Munthe membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapankasus bermula dari laporan masyarakat terkait kerap terjadinya transaksinarkoba di kawasan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnalSatresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas berhasilmengamankan tersangka DSS di sekitar area pondok dekat gereja di Sihorbo,"ujar Munthe.
Dari penggeledahan terhadap DSS, petugasmenyita barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja berlapis plastikhijau dengan berat bruto 73,55 Gram serta satu unit ponsel. Berdasarkan hasilinterogasi awal, DSS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangkaRGR.
Petugas kemudianmelakukan pengembangan dan berhasil menangkap RGR di Dusun III Desa Pananggahanpada pukul 22.10 WIB. Dari saku celana RGR, tim menyitauang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
"Tersangka RGR ini merupakan residivisdalam kasus penyalahgunaan narkotika. Menurut pengakuannya, pasokan ganjatersebut diperoleh dari seorang pria bermarga Nasution di wilayahPanyabungan," kata Munthe.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangkabeserta barang bukti saat ini telah diboyong ke Mapolres Tapteng. Atasperbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika.