Kitakininews.co.id -Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang pedagang nasigoreng yang juga mengedarkan narkoba di warungnya. Proses penangkapan diwarnaikericuhan, setelah pelaku yang merupakan residivis melakukan perlawanan,sementara keluarganya berupaya menghalangi petugas.
Berdasarkan video yang diterima kitakini.news, Kamis(17/9/2026), tampak personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, saat meringkusHI, pria berusia 44 tahun, di warung nasi goreng miliknya, di Jalan Tuasan,Kota Medan, pelaku melakukan perlawanan.
Saat akan dibawa, HI berusaha melakukan perlawan kepada petugas.Situasi semakin ricuh, ketika sejumlah ibu-ibu yang disebut merupakan keluargapelaku, berupaya menghalangi petugas dan meminta warga untuk menggagalkanpenangkapan.
Petugas kemudian berhasil mengendalikan situasi, dan membawa HIbeserta barang bukti ke Polrestabes Medan. Dari lokasi, polisi menyitanarkotika jenis sabu, yang diduga akan dijual pelaku.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha,Jumat (18/9/2026), mengungkapkan kalau HI sudah menjalankan aktivitas peredarannarkoba selama satu bulan terakhir.
Modusnya, HI menyamarkan aktivitas terlarangnya di balik usahawarung nasi goreng. Seluruh transaksi narkoba dilakukan di warung tersebut,sehingga aktivitas pelaku tidak menimbulkan kecurigaan.
Riwayat HI juga menjadi catatan polisi, pelaku pernah dihukumdalam kasus narkotika pada 2019. Setelah bebas, HI kembali berurusan denganhukum dalam kasus penganiayaan.
Kini, polisi masih memburu pemasok sabu kepada HI, yang disebutberada di kawasan Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Atas perbuatannya, HI terancam kembali menjalani hukuman penjaralebih dari lima tahun, karena dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.