Kitakini.news- Bawa 75 Kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi, empat terdakwa yang duadiantaranya merupakan anggota TNI diadili atas perbuatannya Rabu (8/3/2023).
Dua terdakwa yang merupakan anggota TNI itu yakni, SertuYalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang diproses persidangan secara terpisahdi Polisi Militer Daerah Militer I / BB. Sedangkan dua terdakwa lain yangmerupakan warga sipil yaitu Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin(22), warga Kalimantan Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi polisidari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri untukmemberikan keterangan di hadapan Majelis hakim yang diketuai Dahlan.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan menemukan narkotikatersebut di dalam bagasi mobil Fortuner bewarna hitam yang sedang dicuci olehterdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan.
Mereka mengamankan kedua terdakwa yang berstatus anggota TNIitu akibat adanya informasi dari masyarakat. "Ada tiga karung berisi sabu75 bungkus dan ekstasi dalam satu bungkusan dengan total 40.000 butir, yangmulia. Di dalam Mobil Fortuner warna hitam itu tepatnya di belakang di bagasimobil," ucap saksi polisi.
Lanjut dikatakan saksi, tak hanya mendapat informasi darimasyarakat, kedua terdakwa sebelumnya juga sudah ditetapkan menjadi TargetOperasi (TO).
Majelis hakim menanyakan kepada saksi, dari keempatterdakwa, siapa yang terlebih dahulu diamankan dalam kejadian tersebut."Terdakwa yang anggota Militer, yang mulia," jawab saksi polisi.
Saat diintrogasi, lanjut saksi, menurut keterangan keduaterdakwa anggota TNI itu mengatakan bahwa barang yang mereka bawa adalah milikZack. "Perannya hampir sama dengan terdakwa lain, yang mulia (keempatterdakwa) Pemilik barang bernama Zack," ucap saksi.
Ditambahkan saksi, sedangkan dua terdakwa lain, Yogi danSyahril saat diinterogasi mengaku, bahwa mereka menjemput narkotika tersebutdari pinggiran sungai di daerah Asahan. Usai mendengar keterangan para saksi,Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu dalamdakwaanya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo,saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NICDirektorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi darimasyarakat bahwa akan ada penyeludupan Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi diwilayah Sumatera Utara.
Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan padahari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat duaorang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu RianHermawan masuk ke dalam tempat cucian Mobil Doorsmeer di Jalan Sp Kebon Jagungdepan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten DeliSerdang dengan menggunakan kendaraan Fortuner warna hitam Nomor Polisi BK 1549SR (disita oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer I/BB dalam perkara an.Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).
"Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu YalpinTarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas besar warna hijau yang berisikannarkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gramdan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikannarkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone didalam mobil tersebut," urai Jaksa.
Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dariSertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dariTanjung Balai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan diantar kepadaterdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin. "Setelah itu, parasaksi polisi melakukan Control Delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasitersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan," kata JPU.
Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi SaputraDewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes PalaceHotel Medan (pindah hotel). Sesampainya dihotel tersebut, terdakwa Yogi danSyahril menanyakan dimana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun dibelakangtiga tas warna hijau.
Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril BinSyamsudin mengangkat tas bursak warna hijau yang berisi narkotika tersebut danlangsing ditangkap oleh para saksi polisi.
"Dalam penangkapan, ditemukan satu unit handphone MerkVivo Y15 warna Biru no simcard 08134429862, satu unit handphone Nokia warnaPink no. simcard 0813442294150 serta satu unit Handphone OPPO tipe CPH2269dengan no. simcard 081372198495 milik terdakwa Yogi Saputra Dewa dan SyahrilBin Syamsudin sedangkan saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawandi serahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I / BB untuk diproses secarahukum," pungkasnya.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana," tegas Jaksa.
Kontributor: Abimanyu