Kitakininews.co.id - Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Joko Waskitono menilai perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan sumur bor dan mesin pompa air senilai sekitar Rp5 Miliar yang didakwakan kepada kliennya merupakan ranah pidana umum.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Joko Waskitono dalam Nota Perlawanan (Eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan perkara Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/9/2026).
Terdakwa Joko melalui tim penasihat hukumnya dari Kantor Law Firm HS & Partners, yakni Parulian Siregar, SH, MH, Hotman Siregar, SH, MH, dan Hutur Irvan V Pandiangan, SH, MH, menilai Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang secara absolut mengadili perkara tersebut.
PH meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan JPU Kejari Binjai terhadap Joko Waskitono.
"Perbuatan yang didakwakan kepada klien kami pada pokoknya merupakan dugaan penipuan atau ranah pidana umum, bukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, seluruh dakwaan JPU batal demi hukum," tegas Parulian Siregar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/9/2026).
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Binjai menyebut Joko Waskitono bersama Ralasen Ginting dan almarhum Suko Hartono menawarkan paket pekerjaan sumur bor dan pengadaan mesin pompa air pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp5 Miliar kepada saksi Ahmad Basri.
Dalam penawaran tersebut, terdakwa bersama pihak lainnya disebut meminta uang tanda jadi sebesar Rp400 Juta. Namun, tim penasihat hukum berpendapat pekerjaan yang ditawarkan sejak awal tidak pernah ada dan alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun 2024 tidak pernah dialokasikan untuk kegiatan tersebut.
"Apabila sejak awal pekerjaan yang ditawarkan tidak pernah ada, maka tidak terdapat objek pengadaan pemerintah yang disalahgunakan. Substansi perbuatan tersebut murni tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP, bukan korupsi," kata tim penasihat hukum dalam nota perlawanannya.
Selain mempersoalkan kewenangan absolut pengadilan, penasihat hukum juga menyoroti proses hukum yang sebelumnya dilakukan Polres Binjai atas laporan Ahmad Basri terkait dugaan penipuan dan penggelapan pada September 2025.
Menurut tim PH, dalam proses penyidikan tersebut para pihak telah melakukan upaya perdamaian pada Januari 2026. Selanjutnya, Polres Binjai menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/Henti Sidi/252.b/IV/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 30 April 2026.
Atas kondisi tersebut, penasihat hukum mempertanyakan dasar hukum Kejaksaan kembali memproses perkara yang sebelumnya telah dihentikan penyidikannya tanpa adanya pembatalan terhadap SP3 tersebut.
"Intinya, Kejaksaan telah menyampingkan fakta bahwa perkara ini sebelumnya telah dihentikan oleh penyidik Polres Binjai. Kami mempertanyakan dasar hukum untuk memproses kembali perkara tersebut dengan konstruksi tindak pidana korupsi," ujar Parulian.
Tim PH juga menilai, kondisi tersebut berkaitan dengan prinsip kepastian hukum dan asas una via sebagaimana argumentasi yang disampaikan dalam nota perlawanan.
Selain kewenangan mengadili, penasihat hukum juga menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga dinilai mengandung Obscuur Libel.
Tak hanya itu, tim PH menyoroti sejumlah hal, diantaranya JPU dinilai mencampuradukkan bentuk penyertaan dengan mencantumkan Pasal 20 huruf a, c, dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tanpa menguraikan secara konkret peran Joko Waskitono dalam peristiwa yang didakwakan.
Penasihat hukum juga mempertanyakan Tempus Delicti atau waktu terjadinya tindak pidana yang dinilai tidak jelas karena dalam dakwaan disebutkan sejumlah rentang waktu.
Selain itu, JPU juga dinilai tidak menguraikan secara konkret kewenangan atau tugas dan fungsi Joko Waskitono selaku Asisten II Setdako Binjai yang disebut berkaitan dengan proyek pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.
Tim PH juga menyoroti uraian mengenai penyerahan uang Rp50 Juta yang disebut sebagai bagian dari Rp400 Juta.
Menurut mereka, surat dakwaan tidak menjelaskan secara jelas waktu dan tempat uang tersebut diserahkan almarhum Suko Hartono kepada Joko Waskitono.
Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima nota perlawanan terdakwa, menyatakan Pengadilan Tipikor Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, serta membatalkan surat dakwaan JPU demi hukum.
Penasihat hukum juga meminta agar harkat dan martabat Joko Waskitono dipulihkan.
"Kami meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara klien kami menyatakan surat dakwaan tersebut tidak sah serta tidak dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Parulian Siregar
Usai mendengar penjelasan dari penasihat hukum, Majelis hakim yang diketuai M. Nazir kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkannya, Rabu (23/9/2026) dengan agenda tanggapan penuntut umum atas nota perlawanan terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (23/9/2026), dengan agenda tanggapan dari penuntut umum atas perlawanan terdakwa," kata Nazir. (**)