Kitakininews.co.id -Satuan ReserseNarkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorangpria berinisial AS (38), yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, diLingkungan VI, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten TapanuliTengah, pada Kamis (17/9/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
KapolresTapteng melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe menjelaskan bahwapenangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknyaaktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kosong dekat kediaman tersangka.
"Menindaklanjutiinformasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin IPDA KasminNadeak, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Petugasberhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS," ujar AKP J. Munthe.
Saat dilakukanpenggeledahan badan, petugas menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yangdibungkus plastik klip bening dari pakaian tersangka. Penggeledahan kemudiandilanjutkan ke dalam rumah tersangka. Di sana, petugas menemukan 1 (satu) paketsabu tambahan serta 3 (tiga) lembar plastik klip bening kosong yang disimpan didalam sebuah dompet berwarna ungu.
Dari hasilpenindakan tersebut, total barang bukti yang disita petugas sebanyak 6 (enam)paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram.
Saat ini,tersangka AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres TapanuliTengah guna menjalani proses pemeriksaan serta pengembangan jaringan lainnya.
Atasperbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4tahun dan paling lama 20 tahun.